Setahun Barman Sudah Edarkan Uang Palsu Rp 25 Juta Dicetak Pakai Printer Biasa

Dari kedua tempat itu, polisi mengamankan upal sebanyak kurang lebih Rp 5 juta. Ada juga barang bukti berupa kertas untuk upal, dan mesin printer.

Editor: Hendra
Bangkapos.com/Ajie Gusti
Pelaku pencetak dan pengedar upal yang diamankan Polsek Jebus Kabupaten Bangka Barat, Barman saat dikediamannya di wilayah Ampui Pangkalbalam Pangkalpinang, Selasa (1/11/2016). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA  - Aksi Barman Irawan (36) terbongkar. Bertempat di rumah kontrakannya di Ampui, Kecamatan Pangkalbalam, Pangkalpinang, pria asal Lampung itu mencetak uang palsu (upal).

Setahun terakhir dia telah mencetak dan mengedarkan upal sebanyak Rp 25 juta.

Polisi berhasil menangkap Barman setelah sebelumnya membekuk Siswanto alias Sis (36), Selasa (1/11) dinihari.

Siswanto kedapatan sedang menggunakan upal yang dicetak Barman untuk berbelanja di sebuah toko kelontok di Kecamatan Jebus, Bangka Barat.

Didampingi anggota Polsek Tamansari, Pangkalpinang, Kapolsek Jebus Kompol Alam Bawono dan anggotanya menggerebek rumah kontrakan Barman di Ampui, Pangkalpinang.

Penggerebekan berlanjut ke rumah kontrakan Siswato yang berjarak sekitar dua kilometer dari rumah kontrakan Barman. Dari kedua tempat itu, polisi mengamankan upal sebanyak kurang lebih Rp 5 juta. Ada juga barang bukti berupa kertas untuk upal, dan mesin printer.

Kapolsek Jebus, Kompol Alam Bawono mengatakan Barman mencetak upal dalam pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 20 ribu. Upal, lanjutnya, dipasarkan hingga ke luar Pulau Bangka.

"Dari keterangan kedua pelaku, jumlah uang yang telah mereka buat selama setahun kurang lebih sekitar Rp 25 juta. Uang tersebut dicetak dalam bentuk pecahan seratus, lima puluh dan dua puluh ribu," kata Alam, Selasa (1/11)

"Keduanya punya peran berbeda, Sis bertugas mencari relasi penukaran uang, sementara Barman yang mempunyai ide pembuatan uang palsu," lanjutnya.

Ketahuan pemilik toko
Alam mengatakan anggotanya pertama kali menangkap Siswanto di kawasan Desa Ketap, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Senin (31/10) malam.

Saat itu Siswanto ketahuan menggunakan upal saat berbelanja di toko kelontong yang dikelola Jupri, warga setempat.

Siswanto berusaha membeli sebungkus rokok di toko Jupri. Dia menyodorkan pecahan Rp 50 ribu yang kemudian dicurigai Jupri sebagai upal. Kecurigaan Jupri terbukti karena uang Siswanto jelas berbeda. Jupri lalu meneriaki Siswanto.

"Dari pelaku (Siswanto), kami menemukan empat lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu," kata Alam.

Ditambahkan Alam, pelaku sengaja menyasar toko-toko kelontong karena merasa tempat usaha itu tidak punya alat deteksi keaslian uang.

Penangkapan Siswanto berlanjut ke Pangkalpinang. Alam dan anggota Polsek Jebus didampingi anggota Polsek Tamansari saat menggerebek rumah kontrakan Barman. Saat itu Barman yang tengah menonton televisi sempat mengelak.

Halaman
123
Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved