Geram, Tim Kuasa Hukum Buni Yani Akan Laporkan Boy Rafli ke Kompolnas dan Propam

"Tim kuasa hukum geram terhadap apa yang disampaikan Pak Boy. Pak Boy katakan Pak Buni Yani calon tersangka. Itu kesimpulan sendiri dan mendahului..."

Tribunnews.com/Muhammad Zulfikar
Buni Yani bersama tim kuasa hukumnya memberikan keterangan pers. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA -‎- Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, geram atas pernyataan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar yang mengatakan kliennya berpotensi ‎m‎enjadi calon tersangka.

Baca: 10 Pemuda Desa Pajangan Kabur ke Jakarta dan NTT Usai Gagahi Gadis ABG

Menurutnya, pernyataan Boy merupakan kesimpulan sendiri.

"Tim kuasa hukum geram terhadap apa yang disampaikan Pak Boy. Pak Boy katakan Pak Buni Yani calon tersangka. Itu kesimpulan sendiri dan mendahului proses penyelidikan," kata Aldwin di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).

Baca: Inilah Pesan Erwin untuk Antasari Azhari Jika Bebas 10 November

Aldwin menuturkan, ‎hingga saat ini Buni Yani belum mendapatkan surat panggilan dari Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama. ‎

Dirinya pun menegaskan bahwa Buni Yani tidak pernah mengedit video yang pernah menjadi viral di sosial media tersebut.

"Pak Buni tidak pernah memotong. Ini ada opini luar biasa ‎yang digiring bahwa Pak Buni mengotak atik video," tutur Aldwin Rahadian.

‎Aldwin pun meminta Boy untuk mencabut pernyataannya terkait status Buni Yani.

Menurutnya, masyarakat saat ini sudah cerdas ‎melihat realitas yang terjadi di lapangan.

"Kita akan laporkan Pak Boy ke Kompolnas dan Propam. Pak Boy sebagai jenderal bintang dua mendahului mengambil kesimpulan, Pak Boy bukan penyidik," tegas Aldwin Rahadian.

Buni Yani disebut-sebut sosok yang menggunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke media sosial.

Video berdurasi 31 detik itu diduga merupakan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok saat di Kepulauan Seribu Jakarta beberapa waktu lalu.

Penulis: Muhammad Zulfikar

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved