Suap Pejabat Ditjen Pajak Rp 6 M Biar Bebas Kewajiban Pajak Rp 78 M
Suap yang diberikan senilai Rp 6 miliar untuk menghilangkan kewajiban pembayaran pajak Rp 78 miliar PT EK Prima Eksport Indonesia.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan.
Kali ini terhadap Handang Soekarno, pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, yang disangka menerima suap Rp 1,9 miliar dari pengusaha Surabaya, Rajesh Rajamohanan Nair (RRN).
Baca: KPK Sita Rp 1,9 Miliar Dalam OTT Pegawai Ditjen Pajak, Begini Kronologinya
Menteri Keuangan Sri Mulyani pun bertandang ke kantor KPK, Selasa (22/11/2016).
Sebelumnya, Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi yang datang.
Ketua KPK Agus Rahardjo, kemarin, membenarkan penangkapan terhadap Handang dan Rajamohanan, yang merupakan Direktur PT EK Prima Eksport Indonesia, pada Senin (21/11).
Baca: KPK Ungkap Pejabat Berpangkat Kolonel Dapat Aliran Dana Rp 24 Miliar
Menurut Agus, jumlah suap yang diberikan senilai Rp 6 miliar untuk menghilangkan kewajiban pembayaran pajak Rp 78 miliar PT EK Prima Eksport Indonesia.
“Bagi KPK ini sangat disayangkan. Kewajiban pajak Rp 78 miliar diganti pembayaran Rp 6 miliar kepada yang bersangkutan (Hadang Soekarno). Kewajiban itu bisa hilang,” ujar Agus di kantor KPK.
Handang menjabat Kasubdit Bukti Permulaan, Direktorat Penegakan Hukum, Ditjen Pajak. Uang suap berupa valuta asing, 148.500 dolar AS atau setara Rp 1,9 miliar disita sebagai barang bukti.
Penangkapan berawal ketika pada pukul 20.00 WIB, Senin, Handang datang ke rumah Rajamohanan di apartemen Spring Hills, Kemayoran, Jakarta. Dalam rumah itu Hadang menerima uang dari Rajamohanan.
Sekira 30 menit kemudian petugas KPK menangkap Handang ketika keluar dari kompleks apartemen. Dari tangan Handang, KPK menemukan uang 148.500 dolar AS. Tim KPK juga mengamankan sopir dan ajudan Handang.
Lalu tim KPK menuju ke apartemen Rajamohanan untuk melakukan penangkapan. Petugas KPK juga mengamankan staf Rajamohanan di dua lokasi, yaitu di Jakarta dan di Surabaya.