Dugaan Korupsi Bansos Bangka Sebesar Rp 1,9 Miliar Masuk Tahap Penyelidikan
DPP-KAD itu, setelah kami ekspose (gelar), hasilnya layak ditingkatkan ke penyelidikan di tingkat Pidsus (sebelumnya penyelidikan tingkat Intelijen).
SUNGAILIAT, BN -- Jaksa Pidana Khusus (Pidus) Kejari Bangka, selesai melakukan gelar perkara kasus dugan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana bantuan sosial, sekitar Rp 1,9 miliar, di DPP-KAD Pemkab Bangka.
Hasil gelar perkara tadi menyatakan, kasus tersebut layak ditingkatkan penyelidikannya di tingkat Pidus.
Kasi Pidsus Kejari Bangka, Budy MN kepada Bangka Pos Group, Rabu (23/11) menyatakan, gelar atau ekpose internal perkara, dilakukan pekan lalu.
"Masalah DPP-KAD itu, perkembangannya bahwa setelah kami ekspose (gelar), hasilnya layak ditingkatkan ke penyelidikan di tingkat Pidsus (sebelumnya penyelidikan tingkat Intelijen)," kata Budy.
Seiring rampungnya gelar atau ekspose perkara ini lanjut Budy, Kepala Kejari Bangka, telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan (Sprintlid) pada Tim Jaksa Pidsus.
Tindak lanjut dari Sprinlid kemudian dilakukan pemanggilan para saksi.
"Sprinlid sudah dikeluarkan, kami sudah memeriksa 18 saksi, yang sebelumnya hanya delapan saksi," katanya.
18 saksi yang dimaksud terdiri dari dua bagian. Saksi pertama dari kalangan internal Kantor DPP-KAD Pemkab Bangka. Sedangkan saksi lainnya, dari kalangan eksternal.
"Saksinya Internal, yaitu pegawai di DPP-KAD, sedangkan saksi eksternal, dari instansi luar yang berhubungan dengan Bansos ini," katanya.
Kendati demikian, Budy belum dapat memastikan kapan kasus tersebut masuk ke ranah penyidikan. begitu juga dengan pihak-pihak yang dianggap paling bertanggungjawab jika terjadi terjadi penggelapan uang negara itu.
"Kalau misal, ternyata peristiwa ini merupakan tindak pidana korupsi, baru kita cari tahu bagaimana peristiwa ini bisa terjadi, bagaimana peristiwa ini dilakukan, siapa aktor intektualnya dan siapa yang turut serta," ujarnya.
Sebelumnya, BPK RI Wilayah Provinsi Babel, beberapa bulan lalu menyerahkan laporan audit mereka ke Pemkab Bangka. Hasilnya, ditemukan indikasi penyelewengan dana bansos di DPP-KAD Bangka, senilai Rp 1,9 miliar.
Dana ini disalurkan oleh bendahara DPP-KAD Bangka, yang ketika itu dijabat oleh Silvi.
Sejak itulah, nama Silvi, santer dibicarakan oleh berbagai pihak. Sedangkan mengenai indikasi Silvi sebagai terduga pelakunya, belum dapat dibuktikan.
Jailani, Pengacara Silvi, beberapa waktu lalu menyatakan, belum mau banyak bicara soal penyelidikan yang dilakukan Intel Kejari Bangka. Jailani siap blak-blakan jika waktunya sudah tepat, yaitu saat penyidikan sudah berjalan.
Namun demikian kata Jailani ketika itu, jika seandainya jaksa menyimpulkan Silvi sebagai tersangka pelakunya, tentu ada pihak lain yang mungkin saja ikut terseret.
"Yang jelas, dak mungkin seorang bendahara bisa mengambil atau mencairkan uang tanpa ada keterlibatan (persetujuan) pihak lain," katanya. (fly)