Puluhan Mahasiswi dan Siswi Jadi PSK Ditawarkan di Media Sosial

Ukik dituduh menjual 20 gadis melalui media sosial kepada pria hidung belang dalam empat bulan terakhir.

Editor: fitriadi
YouTube
Ilustrasi 

BANGKAPOS.COM, MADIUN -- Tim Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun Kota menangkap Ukik Setiawan (37), petugas satpam salah satu bank swasta di Kota Madiun, Jawa Timur.

Ukik dituduh menjual 20 gadis melalui media sosial kepada pria hidung belang dalam empat bulan terakhir.

Kapolres Madiun Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro mengatakan, Ukik ditangkap setelah polisi menjebaknya di satu hotel di Kota Madiun pekan lalu.

"Kami pancing tersangka untuk membawa korban di satu hotel kemudian kami tangkap tersangka," ujar Susatyo kepada wartawan, Rabu (23/11/2016).

Baca: Cari Sensasi Seks, Suami Ajak Istri Threesome dan Tukar Pasangan

Baca: Bella Shofie Penuh Kontroversi, Kuliah Cuma 2 Semester, Pacar Settingan Kini Selingkuhi Suami Orang

Penangkapan Ukik bermula ketika polisi mendapatkan informasi tersangka menawarkan gadis-gadis untuk bisa diajak kencan melalui media sosial.

Hasil penyelidikan akun Facebook serta pesan berantai dari tersangka, akhirnya polisi berhasil mengungkap perkara ini.

Baca: Perkembangan Kasus Pembunuhan Suami Istri Iswandi Aslika: Korban Diikuti Tiga Motor

Baca: Suami Istri Iswandi Aslika Tewas Dibantai Korban Tinggalkan Pesan Terakhir di Bantal

Baca: Begini Sosok Pasutri Iswandi dan Aslika di Mata Tetangga

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Tersangka sudah melakoni bisnis haram ini selama lima bulan. Selain itu, korban gadis yang dijual mencapai 20 orang," ujar Susatyo.

Menurut Susatyo, pria hidung belang yang menjadi konsumen tersangka berasal dari berbagai kalangan di wilayah kota dan luar kota Madiun. Sekali kencan, tarifnya Rp 500.000 sampai Rp 1 juta. Transaksi dilakukan di hotel.

Baca: Brotoseno Nikah Siri dengan Angelina Sondakh di Rutan KPK

Baca: TKW Indonesia Rekam Detik-detik Dirinya Diperkosa Majikan

Para korban terbujuk menjadi pekerja seks komersial karena dijanjikan mendapatkan banyak uang.

"Tersangka mendapatkan Rp 100.000 sampai dengan Rp 150.000," kata dia.

Menurut Susatyo, wanita yang menjadi korban rata-rata berusia di atas 18 tahun. Mereka dari kalangan pelajar, mahasiwa, hingga pekerja dan putus sekolah.

Kasus ini merupakan kasus prostitusi online yang pertama yang diungkap Polres Madiun Kota. Polisi belum menjerat konsumen yang menikmati para gadis yang dijual Ukik.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved