Sosok Ibu Bhayangkari Terlibat Skandal Selingkuh dengan Brigadir N, Digerebek Suami Ternyata Bu Guru

Skandal kasus perselingkuhan antara Brigadir N dengan wanita berinisial W di Kendal, Jawa Tengah, mendapat sorotan publik.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Kolase Tribunjateng.com
DUGAAN PELANGGARAN ETIK - Ruang Propvos Polres Kendal (kiri) dan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto (kanan). Propam Polda Jateng kini menangani kasus pelanggaran etik dugaan perselingkuhan anggota Polsek Kangkung Kendal dengan istri polisi.  

BANGKAPOS.COM - Skandal kasus perselingkuhan antara Brigadir N dengan wanita berinisial W di Kendal, Jawa Tengah, mendapat sorotan publik lantaran W berstatus ibu bhayangkari.

Bhayangkari adalah organisasi istri anggota Polri yang bertujuan mendukung tugas suami sebagai aparat negara serta berperan aktif dalam kegiatan sosial, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat.

Suami W merupakan anggota Satlantas Polres Kendal berinisial Aipda IS yang berpangkat lebih tinggi dari Brigadir N.

Perselingkuhan terbongkar setelah Aipda IS mendatangi rumah Brigadir N di Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal pada Kamis (2/10/2025) malam.

Ketua RT setempat serta petugas Propam Polres Kendal turut dalam penggerebekan.

Baca juga: Sosok & Nasib Brigadir N Ngaku Selingkuhi Istri Senior Aipda IS, Digerebek di Rumah Kini Dipatsus

Diduga W melarikan diri melalui pintu belakang sehingga tak ada di rumah saat digerebek.

Brigadir N mengakui perbuatannya telah selingkuh dengan istri senior.

Brigadir N yang bertugas sebagai Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) di Polsek Kangkung telah dipatsus selama 30 hari.

Selain sebagai ibu bhayangkari, W merupakan guru SD berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kecamatan Cepiring, Kendal.

PERIKSA RUMAH - Propam Polres Kendal memeriksa rumah Brigadir N yang berselingkuh dengan wanita W, istri dari polisi Aipda IS. Saat dilakukan pemeriksaan, Propam tak menemukan keberadaan W di rumah Brigadir N. Berikut fakta-faktanya. 
PERIKSA RUMAH - Propam Polres Kendal memeriksa rumah Brigadir N yang berselingkuh dengan wanita W, istri dari polisi Aipda IS. Saat dilakukan pemeriksaan, Propam tak menemukan keberadaan W di rumah Brigadir N. Berikut fakta-faktanya.  (POLRES KENDAL)

PPPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan instansi pemerintah.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kendal, Abdul Basir, menyatakan W telah menjalani pemeriksaan setelah kasus perselingkuhan mencuat.

"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan internal dari pihak sekolah."

"Karena yang berwenang melakukan pemeriksaan pertama adalah atasan langsungnya,"

"Jika yang bersangkutan guru, maka kepala sekolah yang wajib memeriksa dan melaporkan hasilnya kepada kami," paparnya, dikutip dari TribunJateng.com.

Menurutnya, sanksi yang dijatuhkan berdasarkan tingkat kesalahannya sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018 dan PP Nomor 94 Tahun 2021.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved