Pak Guru Tak Kuat Lihat Buah Dada Siswinya
Pelaku sepertinya sudah tertarik bodi semok korban. Makanya, pelaku mengincar korban dengan mengendarai sepeda motor.
BANGKAPOS.COM, KEDIRI - Mohammad Khori, (25), seorang guruberdomisili di Desa Tulungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, Jawa Timur, harus mendekam di tahanan Polres Mojokerto.
Itu terkait laporan pencabulan yang dilakukan pelaku karena meremas buah dada siswi SMK swasta di Kabupaten Mojokerto.
Baca: Semifinal AFF Indonesia Vietnam Digelar di Stadion Pakansari Bogor: Gayang Vietnam
Baca: PNS dan Honorer Ngamar di Hotel Terjaring Razia
Baca: Belasan Gay Pesta Seks di Apartemen Kalibata
Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto menjelaskan, pelaku dilaporkan ke Unit PPA Polres Mojokerto dan Reskrim Polsek Trowulan pada Jumat (25/11/2016) kemarin.
"Pelaku dilaporkan karena perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur," tuturnya kepada wartawan, Minggu (27/11/2016).
Dijelaskan, kasus ini mencuat setelah keluarga korban melaporkan hal ini tak lama setelah kejadian.
Baca: Mantan Guru Dikurung di Ruang Sempit, Kaki Dirantai Tangan Diborgol Selama 15 Tahun

Agus Setiawan, mantan guru di Trenggalek yang kakinya dirantai dan tangannya diborgol selama 15 tahun, Minggu (27/11/2016).
Dari keterangan korban, ARD (15), saat itu korban pulang sekolah melewati jalan sawah Dusun Wates, Desa Balongwono, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jumat (25/11) sekira pukul 11.30 WIB.
Korban yang mengendarai sepeda motor tak sadar dibuntuti pelaku.
"Pelaku sepertinya sudah tertarik bodi semok korban. Makanya, pelaku mengincar korban dengan mengendarai sepeda motor," katanya.
Baca: Cerita Mistis Mang Syarif si Penakluk Buaya Hingga Mimpi Wanita Jubah Hitam Duduk di Pangkuan
Baca: Miyabi Diajak Fans Selingkuh, Menikah Hingga Usaha Besi Baja
Ketika kondisi jalan sepi, pelaku lalu menyalip korban dari sebelah kanan dan selanjutnya tangan kiri pelaku meremas payudara pelajar kelas X di salah satu SMK swasta di Kabupaten Mojokerto itu.
Karena kaget, korban tancap gas sepeda motornya dan kemudian korban jatuh hingga mengakibatkan luka lecet di tangan sebelah kiri.
Baca: Buaya Kuning Sambar Pancing Mang Syarif, Ukurannya Lebih Besar dari Buaya Si Hitam
Baca: Bernama Si Hitam, Buaya dan Korban Saling Mengenal
Baca: Diterkam Buaya, Jasad Sangkuriang Ditemukan Tak Utuh Lagi
Korban kemudian berbalik arah untuk melarikan diri dan ditolong warga.
"Korban lalu minta tolong warga sekitar untuk menangkap pelaku. Setelah ditangkap, dia kemudian dibawa ke unit PPA PolresMojokerto," ujarnya.
Dari pengakuan pelaku, dia memang sudah berniat jahat terhadap ARD.
Namun dari pengakuannya, dia baru kali ini melakukan perbuatan tak senonoh itu.
"Pelaku kami tahan dan terancam pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul. Pelaku terancam hukuman pidana lebih dari lima tahun," pungkasnya.