Ade Komarudin Diberhentikan MKD sebagai Ketua DPR

BANGKAPOS.com — Mahkamah Kehormatan DPR memberhentikan Ade Komarudin dari jabatannya sebagai Ketua DPR.

KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Ketua DPR RI Ade Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2016) 

BANGKAPOS.com — Mahkamah Kehormatan DPR memberhentikan Ade Komarudin dari jabatannya sebagai Ketua DPR.

Keputusan itu merupakan sanksi ringan dari pelanggaran etik yang dilakukannya.

Ade divonis bersalah saat memindahkan sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) yang mendapat penyertaan modal negara (PMN) menjadi mitra kerja Komisi XI.

Sebelumnya, sejumlah BUMN yang memperoleh PMN tersebut merupakan mitra kerja Komisi VI.

Baca: Setya Novanto Melenggang Jadi Ketua DPR Akom Tidak Hadiri Paripurna Pergantian

Kedua, Ade divonis melakukan pelanggaran ringan dalam tuduhan memperlambat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan.

Karena melakukan dua pelanggaran ringan, maka hal itu dihitung secara akumulatif sebagai dua pelanggaran sedang.

Hal ini berarti bahwa Ade sebagai pimpinan alat kelengkapan Dewan harus diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR yang merupakan pimpinan alat kelengkapan Dewan.

"Berdasarkan pasal 21 Kode Etik DPR, Saudara Ade Komarudin diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR karena terbukti melakukan satu pelanggaran sedang sebagai akumulasi dari dua pelanggaran ringan," ujar Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad saat membacakan amar putusan, di Ruang MKD Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2016).

Ade sebelumnya dilaporkan ke MKD atas dugaan pelanggaran etik saat melakukan pemindahan mitra kerja dari Komisi VI ke Komisi XI dan juga memperlambat proses pembahasan Ketua RUU Pertembakauan.

Namun Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sarifuddin Sudding menegaskan putusan pemberhentian Ade Komarudin dari Ketua DPR tak ada sangkut paut dengan proses pergantian Ketua DPR yang diusulkan Fraksi Partai Golkar.

Sudding menyatakan, keputusan pemberhentian ini memang bertepatan dengan pelaksanaan rapat paripurna pergantian Ketua DPR.

Namun, putusan pemberhentian Ade diambil berdasarkan keterangan yang diperoleh sepanjang sidang MKD.

"Kami sudah proses sidang ini dengan mekanisme yang benar. Memang putisan pemberhentian ini bertepatan dengan Rapat Paripurna pergantian Ketua DPR. Tapi tidak diambil berdasarkan itu," kata Sudding, di Ruang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2016).

Sudding menambahkan, MKD juga telah mendengar keterangan dari semua saksi seperti Direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait dan pihak Kementerian Keuangan serta BUMN.

Politisi Partai Hanura itu kembali menegaskan putusan pemberhentian Ade sudah sah meski belum mendengar keterangan dari Ade sebagai terlapor.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved