Misbach Bunuh Pacarnya Usai Berhubungan Intim, Ternyata Pemicunya Rp 1 Juta

Sekitar pukul 21.00 Wita, Bu Jero pulang ke kosannya setelah berjualan nasi di pasar. Setelah berada di kamar kos, Bu Jero terlebih dahulu mandi ...

Tribun Bali/I Wayan Gunarta
Suasana rekonstruksi Ni Made Yastini alias Bu Jero di Polsek Gianyar, Selasa (6/12/2016). 

BANGKAPOS.COM, GIANYAR -- Mobil tahanan Polres Gianyar berhenti di Mapolsek Gianyar, Selasa (6/12) pukul 10.15 Wita.

Baca: Terkuak Alasan Mendiang Putri Diana Ubah Gaya Rambut secara Ekstrem

Seorang pria bertubuh kurus dengan tinggi 165 cm mengenakan pakaian tahanan pun turun dari belakang mobil.

Misbah ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan pacarnya, Ni Made Yastini alias Bu Jero.

Baca: Begini Ternyata Rekaman Video Gempa Yang Terjadi Selama 15 Tahun Terakhir di Bumi

Dirinya tak henti-henti meneteskan air mata.

Tangisnya semakin terlihat sesak ketika ia memperagakan cara membantai Bu Jero dalam rekonstruksi di Mapolsek Sukawati.

Baca: Inilah Balasan Pedas Krisdayanti Buat Haters yang Komentar Ketiaknya Hitam

Sembari memukul dan membenturkan sosok Bu Jero yang diperankan oleh polwan, Misbah tak henti-hentinya mengucapkan kata maaf.

Baca: Ketika Jokowi Pimpin Doa untuk Korban Gempa Aceh di Bali

Raut mukanya sangat tertekan dalam mendemonstrasikan setiap adegan, yang mencapai 31 adegan tersebut.

Pantauan Tribun Bali, adegan pembunuhan yang dilakukan Misbah pada Bu Jero diawali seorang saksi melihat sepeda motor tersangka terparkir di depan kamar kos korban di Banjar Negari, Desa Singapadu, Sukawati.

Ketika itu, pelaku tengah tidur di dalam kamar kos.

Sekitar pukul 21.00 Wita, Bu Jero pulang ke kosannya setelah berjualan nasi di pasar.

Setelah berada di kamar kos, Bu Jero terlebih dahulu mandi di WC.

Setelah itu dilanjutkan dengan berhubungan intim.

Dalam adegan tersebut, polwan digantikan dengan boneka setengah telanjang.

Usai berhubungan badan, pelaku dan korban terlibat cekcok.

Pertengkaran itu dilatar belakangi oleh korban yang meminta uang Rp 1 juta pada pelaku.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved