Razman Arif Nasution Minta Polisi Segera Ungkap Penyandang Dana Makar

"Begini, siapa yg mau pergi ke sana, tidak ada. Ada yang datang kesana dua mobil. Memang bisa Pak Bintang mengarahkan massa sebanyak itu? Enggak ..."

KOMPAS.com/Akhdi Martin Pratama
Kuasa hukum, Sri Bintang Pamungkas, Razman Arif Nasution saat di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/12/2016) 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas, Razman Arif Nasution meminta polisi segera mengungkap siapa aktor intelektual dibalik kasus dugaan makar.

Baca: Foto Kapolri Bersanding dengan Tokoh PKI DN Aidit di Facebook Dinilai Meresahkan Masyarakat

Hal ini perlu dilakukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang menyebar di masyarakat.

"Pak Kapolri kemarin di DPR mengatakan sudah ada aktor penyandang dana. Segeralah umumkan itu. Berarti itu aktor intelektualnya," ujar Razman di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/12/2016).

Baca: Terkuak Alasan Mendiang Putri Diana Ubah Gaya Rambut secara Ekstrem

Razman menilai jika hal tersebut tidak segera diungkap ke publik akan terjadi kegaduhan di masyarakat.

Sebab, masyarakat hanya akan menduga-duga mengenai aktor intelektual yang didengungkan oleh polisi soal kasus dugaan makar ini.

Baca: Ternyata Ini Rahasia Awet Muda Salah Satu Wanita Paling Cantik di Dunia

"Carilah umumkan. Jangan hanya dugaan. Informasi jadi menyebar kanan kiri," ucap dia.

Ia juga menegaskan tuduhan terhadap kliennya akan melakukan makar sangat tidak berdasar.

Sebab, menurut dia, kliennya tidak mempunyai basis massa yang bisa dikerahkan untuk melakukan makar.

Baca: Inilah Balasan Pedas Krisdayanti Buat Haters yang Komentar Ketiaknya Hitam

"Begini, siapa yg mau pergi ke sana, tidak ada. Ada yang datang kesana dua mobil. Memang bisa Pak Bintang mengarahkan massa sebanyak itu? Enggak bisa," kata Razman.

Polisi telah menangkap 11 orang yang diduga akan melakukan upaya makar pada Jumat (2/12/2016) dini hari.

Dari 11 orang yang ditangkap, tujuh disangkakan melakukan makar. Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri.

Mereka dijerat Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP. Dua lainnya, Jamran dan Rizal Khobar, diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, dan ras.

Lalu, Sri Bintang Pamungkas ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan masyarakat melalui media sosial.

Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 KUHP.

Sementara itu, musikus Ahmad Dhani dalam penangkapan ini ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo.

Dhani dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa yang diatur dalam Pasal 207 KUHP. (KOMPAS.com/ Akhdi Martin Pratama)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved