Fahri Hamzah Sumringah Sohibul Iman dan Hidayat Nur Wahid Dihukum Bayar Rp 30 Miliar
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah atas pemecatannya dari PKS.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah atas pemecatannya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Selain menetapkan posisi Fahri di parlemen secara hukum, Majelis Hakim yang dipimpin Made Sutrisna juga menjatuhkan denda kepada para tergugat dalam perkara perdata ini.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di situs direktori perkara PN Jakarta Selatan, sipp.pn-jakartaselatan.go.id, ada tiga orang yang menjadi tergugat dalam gugatan perbuatan melawan hukum tersebut.
Mereka adalah Abdul Muiz Saadih selaku anggota Dewan Pengurus Pusat PKS, Hidayat Nur Wahid, dan Sohibul Iman selaku Presiden PKS.
"Menghukum tergugat I, tergugat II, dan tergugat III secara bersama untuk membayar ganti rugi kepada penggugat secara tunai sebesar Rp 30 miliar," kata Made Sutrisna melalui salinan putusan yang diterima Tribunnews.com, Rabu (14/12/2016).
Putusan ganti rugi tersebut, lebih rendah ketimbang yang diajukan Fahri melalui kuasa hukumnya, Mujahid Latief.
Pada sidang pembacaan gugatan yang berlangsung Mei 2016 silam, anggota DPR asal Nusa Tenggara Barat itu mengajukan denda sebagai ganti rugi materil dan imateril sebesar Rp 501 miliar.
"Rp 1,6 juta untuk pengurusan perkara, Rp 1 miliar biaya pengacara, dan Rp 500 miliar sebagai ganti rugi immateril," kata Mujahid kala itu.
Fahri Hamzah sumringah
Politisi Partai Keadilan Sejahtera yang menjabat Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, terlihat sumringah setelah gugatannya dimenangkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Fahri menggugat DPP PKS atas pemecatan dirinya dari perangkat partai.
"Saya menganggap ini sebagai suatu keputusan yang menjadi hadiah bagi kader-kader PKS yang ada di seluruh Indonesia," kata Fahri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Putusan tersebut memerintahkan kepada pihak Tergugat untuk mencabut semua keputusan yang pernah dibuat terkait Fahri.
Keputusan partai itu, di antaranya, pemberhentian Fahri sebagai anggota partai, anggota DPR dan pimpinan DPR.
Selain itu, kata Fahri, putusan tersebut juga membuat seluruh pihak tidak bisa menggesernya dari posisi sekarang.