Fahri Hamzah Sumringah Sohibul Iman dan Hidayat Nur Wahid Dihukum Bayar Rp 30 Miliar

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah atas pemecatannya dari PKS.

Editor: fitriadi
KOMPAS.COM/LASTI KURNIA
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menggelar jumpa pers tentang pemecatannya dari PKS di di Gedung DPR MPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2016). 

Selanjutnya, ia berencana berkirim surat kepada Majelis Syuro PKS untuk menyampaikan secara langsung putusan pengadilan tersebut agar ke depannya dilakukan evaluasi terhadap perjalanan partai selama setahun terakhir, serta struktur partai saat ini.

"Agar mereka yang secara legitimate dipilih oleh kader, juga memikirkan dan mengevaluasi tentang perjalanan partai selama setahun ini karena penuh sekali dengan tindakan tidak produktif yang tidak mencerminkan watak asli PKS," ujar Fahri.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memenangkan sebagian gugatan Fahri Hamzah terhadap DPP PKS dalam Nomor Perkara 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL.

"Semua putusan dari DPP PKS dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum."

"Itu terkait pemberhentian Fahri dari keanggotaan DPR, partai PKS, dan statusnya sebagai Wakil Ketua DPR," kata Humas PN Jaksel Made Sutrisna melalui pesan singkat, Rabu.

PKS nyatakan banding

DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bereaksi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang telah memenangkan Fahri Hamzah.

Penasihat Hukum DPP PKS, Zainuddin Paru menilai putusan tersebut merupakan ancaman bagi eksistensi partai politik di Indonesia.

Putusan tersebut mengakibatkan partai politik tidak dapat menegakan aturan partai yang terkandung dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang merupakan pedoman partai politik dalam menjalankan roda organisasi.

Termasuk dalam hal memecat anggotanya yang melanggar AD/ART.

Majelis hakim, kata Zainuddin, dalam memutuskan perkara gugatan Fahri Hamzah terhadap PKS juga telah mengesampingkan ketentuan UU No.2 tahun 2011 tentang partai politik yang telah mengatur secara khusus mengenai tata cara penyelesaian perselisihan internal partai politik.

“Keputusan ini sangat berbahaya bagi demokrasi dan eksistensi partai politik, karena partai politik tidak dapat menegakkan aturan dan disiplin organisasi yang telah diatur dalam AD/ART-nya,” kata Zainuddin dalam keterangan tertulis, Rabu (14/12/2016).

Zainuddin menjelaskan, AD/ART PKS adalah produk hukum internal organisasi yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Sehingga, apapun keputusan organisasi yang didasarkan kepada AD/ART tersebut adalah sah menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Zainuddin juga menyesalkan putusan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.

Dimana seluruh alasan gugatan Fahri Hamzah telah dijawab dan diluruskan oleh saksi-saksi dan bukti-bukti yang diajukan oleh PKS.

Meskipun demikian, dia tetap menghormati keputusan Majelis Hakim PN Jaksel.

Zainudin menegaskan akan menempuh upaya hukum banding untuk mendapatkan kepastian hukum.

“Kami menyatakan banding atas putusan ini!” kata Zainuddin. (Tribunnews.com/Kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved