Satpol PP Pangkalpinang Mau Perangi Tambang Ilegal, Baru Beraksi Sudah Bocor Duluan

"Kita sudah memberikan batas waktu selama tiga hari, hingga hari ini (senin). Besok ( Selasa) kita akan langsung terjun ke lokasi membawa personil.

Editor: Hendra
bangkapos.com/Ajie Gusti Prabowo
Suasana pemusnahan tambang ilegal di wilayah Kota Pangkalpinang, Rabu (12/10/2016). 

Laporan wartawan Bangka Pos, Zulkodri

BANGKAPOS.COM, BANGKA --Dinas Polisi Pamong Praja Kota Pangkalpinang mulai besok, menabuhkan genderang perang terhadap aktivitas Tambang Ilegal yang beroperasi di wilayah Kota Pangkalpinang.

Pernyataan ini, disampaikan oleh kepala Dispol PP Kota Pangkalpinang, (Satpol PP) Rasdian kepada bangkapos.com, Senin (06/02/2017) saat ditanya apa hasil dari pantauan maupun pengawasan aktivitas TI di Kota Pangkalpinang khususnya yang beroperasi tidak jauh dari sumber air baku PDAM Kota Pangkalpinang di Kolong Bacang.

Baca: Irawati Hitungan Detik, Atap Rumah Saya Terangkat Angin Berputar Seperti Gasing

"Kita sudah memberikan batas waktu selama tiga hari, hingga hari ini (senin). Besok ( Selasa) kita akan langsung terjun ke lokasi membawa personil. Langsung kita tertibkan, sebab aktivitas tambang sudah merusak fasilitas umum," ucap Rasdian.

Ditegaskan Rasdian para penambang yang beroperaai di lokasi dekat fasilitas umum sehingga merusak, berdasarkan Pasal 170 KUHP maka ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun kurungan.

" Jadi yang beraktivitas di lokasi sumber air PDAM akan menjadi prioritas kita. Akan kita tertibkan, kita bakar bila perlu," ujarnya.

Baca: Baru 2 Tahun Dibangun, Jembatan Desa Rambat Hampir Putus Digerogoti Tambang Ilegal

Diakui Rasdian aktivitas Tambang Ilegal di Kota Pangkalpinang ini, sudah sangat marak, berdasarkan data yang mereka lakukan tercatat ada puluhan pront TI yang beroperasi di wilayah Kota Pangkalpinang.

" Dari pendataan anggota saya, aktivitas tambang ada di beberapa wilayah di Parit Enam ada kurang lebih 30 Pront, di Pangkalarang tepat si belakang rusunawa kurang lebih tujuh pront, TI Ampui kurang lebih 10 Pront, Ti Air mawar kurang lebih lima pront, TI Teluk Bayur dua unit, dan di Kolong Bacang ada empat Pront," ungkap Rasdian.

Untuk menertibkan aktivitas TI ini, lanjut Rasdian tidak bisa hanya dilakukan oleh pihak Dispol PP saja, tetapi instansi terkait seperti kepolisian dan TNI juga harus dilibatkan.

" Persoalannya saat razia, sering bocor ngak tahu juga. Apakah ada oknum yang membocorkan atau bagaimana. Seharusnya kalau semuanya sepakat ditertibkan pasti akan tertib, tidak ada lagi yang berani terutama yabg beroperasi di dekat fasilitas umum. Itu harus bersih, karena itu sumber air yang dikonsumsi orang banyak," ucapnya.(Zky)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved