Long March di Jakarta 11 Februari Dilarang, Boleh Doa Bersama di Istiqlal
Jika aksinya berbentuk long march sudah pasti dilarang, namun bila bentuknya doa bersama di Masjid Istiqlal akan diizinkan.
BANGKAPOS.COM, SERANG - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Rabu (8/2/2017) pagi berkunjung ke Pondok Pesantren An Nawawi, milik Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Maruf Amin di Serang, Banten.
Selain bertemu Ketua Umum MUI, Maruf Amin, Tito Karnavian juga bertemu dengan para ulama di Banten.
Acara pertemuan dengan para ulama diberi nama Dialog Kebangsaan.
Baca: Teman Dekat Firza Husein Diperiksa Terkait Kasus Konten Pornografi
Kapolri menjadi salah satu pembicara dalam Dialog Kebangsaan dengan para ulama ini.
Di sela-sela kunjungannya tersebut, Tito Karnavian sempat menjelaskan kepada wartawan mengenai rencana aksi 11 Februari atau aksi 112.
Baca: Pemilik Mobil Terrano Berisi Nasi Bungkus Demonstran di Rumah SBY Akhirnya Terkuak Inilah Orangnya
Dengan tegas Tito Karnavian mengatakan, jika aksinya berbentuk long march sudah pasti dilarang, namun bila bentuknya doa bersama di Masjid Istiqlal akan diizinkan.
Selengkapnya pernyataan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, simak dalam tayangan video di bawa ini:
Aksi 11 Februari Hanya Boleh Dilakukan di Masjid Istiqlal
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, polisi mengarahkan aksi 11 Februari 2017 mendatang terpusat di Masjid Istiqlal.
Hal tersebut dikarenakan konsep dan rencana awal aksi tersebut untuk beribadah.
"Karena kan yang disampaikan ingin ibadah. Maka ibadah yang dilakukan ya di masjid mana yang paling tepat, yakni Istiqlal," ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/2/2017).
Baca: Luis Milla Sudah Blusukan Malah Disodor Sederet Pemain Naturalisasi
Polisi melarang adanya aktivitas di jalan raya seperti jalan bersama sepanjang Jalan MH Thamrin sebagaimana direncanakan sebelumnya.