Sadisnya Ibu dan Pacarnya, Anak Gadisnya Dipaksa Layani Pria, Berani Menolak Disiksa

Perempuan tersebut mengatur pertemuan dengan sejumlah pria, menyimpan uang yang diberikan para pria itu, dan mengancam

Editor: Hendra
bogor.tribunnews.com
Ilustrasi 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Sebuah pengadilan di Jerman, Rabu (8/2/2017), menjatuhkan hukuman empat tahun penjara untuk seorang perempuan yang menjual anak perempuannya di dunia maya.

Perempuan berusia 37 tahun itu ditahan atas dakwaan pelecehan seksual terhadap anak-anak dan perbudakan.

Para hakim di pengadilan Hildesheim di negara bagian Lowe Saxony itu juga memenjarakan kekasih perempuan tersebut selama empat tahun 10 bulan.

Baca: Gadis Cantik Malang, Diperkosa Bergilir Tiga Perampok Saat Lagi Pacaran

Pria itu dianggap terbukti bersalah dalam tiga dakwaan pelecehan seksual dalam aksi kejahatan yang terjadi pada 2012-2013 itu.

Bukti-bukti yang disodorkan di pengadilan menunjukkan bahwa perempuan itu "menawarkan" hubungan seks yang dirancang lewat perjanjian online untuk putrinya yang waktu itu berusia 16 tahun.

Baca: Bocah Ingusan Pacaran Ngomong di WA Kayak Orang Dewasa, Bikin Orangtua Khawatir

Perempuan tersebut mengatur pertemuan dengan sejumlah pria, menyimpan uang yang diberikan para pria itu, dan mengancam akan mengusir putrinya jika dia menolak perintahnya.

Tak hanya itu, perempuan tersebut juga hadir bahkan membantu sang kekasih saat menyiksa putri bungsunya yang saat itu berusia 11 tahun.

Baca: Kak Ema, Teman Curhat Firza Husain Sudah Diperiksa Polisi

Proses pengadilan baru digelar pada Januari tahun ini, meski putri sulung terdakwa sudah melaporkan kasus ini ke polisi pada 2013.

Baca: Banyak yang Belum Tahu, Ini Kronologi Sebenarnya ABKP Brotoseno Terima Suap Rp 1,9 Miliar

"Hukuman itu sangat layak dan yang penting adalah kompensasi untuk anak-anak ini. Mereka sudah sangat menderita akibat perbuatan orangtuanya," kata kuasa hukum kedua gadis itu kepada kantor berita DPA.

Dalam sidang, ibu kedua anak perempuan itu mengakui seluruh perbuatannya, sedangkan sang kekasih masih berupaya melakukan perlawanan.

Juru bicara pengadilan mengatakan, fakta bahwa kejahatan ini dilakukan terhadap kedua anak kandungnya sendiri maka hakim menjatuhkan hukuman yang lebih berat.(Ervan Hardoko)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved