Kicauan Hidayat Nur Wahid, Ahok Cagub Berstatus Terdakwa Langgar Konstitusi

Pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat aktif lagi sebagai gubernur menjadi sorotan di media sosial.

Editor: Alza Munzi
twitter
Kicauan Hidayat Nur Wahid tentang Ahok 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat aktif lagi sebagai gubernur menjadi sorotan di media sosial.

Dalam pidato tersebut, calon gubernur petahana DKI Jakarta mengatakan, "Anda melawan konstitusi di NKRI jika milih orang berdasarkan agama."

Baca: Pria Tua Ini Dibentak-bentak Pelajar Lantaran Motornya Lecet, Netizen Jadi Geram

Pidato itu disampaikan Ahok saat serah terima jabatan kembali dengan Plt Gubernur DKI Soni Sumarsono di Balai Kota Jakarta, Senin (12/2/2017).

Pernyataan Ahok tersebut tampaknya bikin gerah Wakil Ketua DPR, Hidayat Nur Wahid.

Melalui akun jejaring sosial Twitter yang dikelolanya, @hnurwahid, Hidayat mengkritisi cuplikan pidato Ahok tersebut.

Baca: Politisi Senayan Heran Jokowi Tak Berhentikan Sementara Ahok, 2 Gubernur Lain Dinonaktfikan

Dia menyebut cuplikan pidato Ahok tersebut melawan konstitusi.

"Cagub Basuki T Purnama, kmrn sore sampaikan bhw memilih berdasarkn Agama = melawan konstitusi," kicau akun @hnurwahid.

"Pernyataan bliau mudah dibaca di sejumlah media cetak, elektronik dan online."

Baca: Jangan Pilih Pemimpin yang Menganggap Dirinya Superman

Kemudian, akun Hidayat tersebut berkicau, sebagai Wakil Ketua MPR, dirinya menegaskan Undang-undang Dasar 1945 tidak melarang, apalagi menyebut untuk memilih pemimpin berdasarkan agama adalah melawan konstitusi.

"Sbg Wakil Ketua @mprgoid saya tegaskan, UUD NRI 1945, tdk larang aplg sebut pilih pmimpin brdasar Agama sbg melawan Konstitusi," cuit akun @hnurwahid.

"UUD NRI 1945 pasal 29 ayat 2 (yg tak mengalami perubahan) jelas menyebutkan: 'Negara menjamin kemerdekaan tiap2 penduduk utk memeluk Agamanya masing2 dan utk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu'," kicau akun @hnurwahid.

Baca: Surga yang Tak Dirindukan 2, Teka-teki Istri Pertama Menyatukan Suami dengan Istri Kedua

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved