Kicauan Hidayat Nur Wahid, Ahok Cagub Berstatus Terdakwa Langgar Konstitusi
Pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat aktif lagi sebagai gubernur menjadi sorotan di media sosial.
Akun Hidayah pun menuliskan, di antara ajaran Islam, adalah tentang kepemimpinan dan memilih pemimpin sebagaimana diatur dalam Surat Al Maidah ayat 51.
"Di antara ajaran Agama Islam, adalah ttg kepemimpinan dan memilih pemimpin, sbgmn diatur al dlm QS Al Maidah ayat 51 itu," cuit @hnurwahid.
"Sblmnya, ps 28 E ayat 1 UUD NRI 1945 tegaskn: kebebasan memeluk agama & bribadat menurut ajaran agama adlh HAM yg dilindungi & diakui NKRI," kicau akun @hnurwahid.
Baca: Sadis, Seorang Wanita Diseret dari Kantor Polisi, Lalu Dilempar ke Kobaran Api
Jadi, menurut akun Hidayat Nur Wahid, pernyataan Ahoklah yang justru bertentangan dengan Konstitusi RI.
"Jadi, justru pernyataan Basuki T Purnama, cagub berstatus terdakwa dlm kasus penistaan Agama, itulah yg bertentangan dg Konstitusi RI," tulis akun @hnurwahid.
Menurut akun Hidayat, semestinya para pejabat mengajarkan rakyatnya tentang paham dan praktik berkonstitusi yang jujur, baik dan benar.
Baca: Beredar Video Gisella Anastasia Diduga Tengah Mabuk Bareng Jessica Iskandar dan Agatha
"Harusnya, para pejabat ajarkan&cerahkan rakyat ttg paham & praktik berkonstitusi (UUD NRI 1945) yg jujur, baik & benar," kicau @hnurwahid.(*)