Sudah 93 Anggota DPR Dukung Pansus 'Ahok Gate'
Fadli Zon mengaku telah menerima 93 tanda tangan anggota DPR yang menyetujui hak angket 'Ahok Gate'.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon berencana menggelar rapat pimpinan membahas wacana hak angket 'Ahok Gate'.
Fadli mengaku telah menerima 93 tanda tangan anggota DPR yang menyetujui hak angket tersebut.
Fadli telah menerima koordinator pengusul hak angket yakni Riza Patria dari Gerindra, Fandi Utomo dari Partai Demokrat, Yandri Susanto dari PAN dan Al Muzzammil Yusuf dari PKS.
"Sampai sejauh ini pagi hingga siang ditandatangani 93 anggota, itu belum semua dan lebih dari satu fraksi. UU MD3 pengajuan hak angket ditandatangani minimal 25 anggota dan lebih dari satu fraksi," kata Fadli Zon.
Baca: Fahri Hamzah: Kasus Ahok, Interpelasi Lebih Cocok Ketimbang Hak Angket
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan pihaknya telah berdiskusi dengan para ahli termasuk mengkaji pendapat Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Tjahjo, kata Fadli, sempat menyampaikan pemberhentian Ahok menunggu masa cuti berakhir.
"Ini ada satu inkonsistensi. Sumpahnya Presiden akan patuh terhadap undang-undang. Dalam kasus ini ada UU konstitusi yang dilanggar yakni UU Pemda," kata Fadli.
Baca: ACTA Gugat Jokowi karena Tak Berhentikan Ahok
Fadli mengatakan praktik inkonsistensi itu membuat adanya perbedaan perlakuan. Menurut Fadli, aktifnya Ahok kembali menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta dapat mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan diri sendiri.
"Nanti (usulan hak angket) akan dibacakan di Rapim lalu dibawa ke Paripurna untuk persetujuan. Kita lihat ada persetujuan di paripurna, siapa yang mendukung dan menolak akan ketahuan," kata Fadli.
Baca: Hak Angket Ahok Bakal Senasib dengan Hak Angket Penyadapan SBY
Fraksi Partai Nasdem menilai Pansus Angket 'Ahok Gate' hanya dibuat-buat saja oleh fraksi Partai Gerindra. Hal tersebut dikemukakan Wakil Ketua Fraksi Nasdem Jhonny G Plate.
"Hak Angket Ahok Gate hanya mengada-ada saja," ujar Jhonny.
Nasdem pun menolak menandatangani Pansus Angket 'Ahok Gate'. Karena kasus Ahok menjadi Gubernur bisa dibahas melalui rapat komisi II DPR RI.
"Kami menolak ide pansus ini. Jika ada yang ingin diklarifikasi DPR RI maka bisa menempuh melalui rapat kerja komisi II, Panja komisi II atau Pansus antar komisi melalui Paripurna," ungkap Jhonny.