Ini 4 Barang Bukti Baru Laporan Antasari yang Dibeberkan Kapolri
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar menyampaikan empat item bukti petunjuk untuk menguatkan laporannya
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar menyampaikan empat item bukti petunjuk untuk menguatkan laporannya dan mengarah kepada penyidik yang menangani kasus pembunuhan Nasrudin tahun 2009.
Dilansir dari Tribunnews.com, dalam laporannya ke Bareskrim Polri pada Selasa (14/2/2017), melaporkan dugaan pidana persangkaan palsu atau rekayasa kasus (Pasal 417 KUHP) dan penghilangan barang bukti (Pasal 318 KUHP) atas kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
Baca: Ini Alasan Dewi Perssik Tak Mau Ungkit Isu Diminta Buka Baju oleh Sandiaga Uno
Kapolri Tito Karnavian yang ditemui dalam Rapat Kerja dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2/2017), Antasari melaporkan Pasal 318 yaitu adanya petugas yang membiarkan, yang seolah-olah melakukan rekayasa atau menghilangkan barang bukti.
Ada beberapa hal yang dijelaskan oleh Tito, di antaranya ada empat item yang dilaporkan Antasari yaitu tentang baju dan celana korban, tembakan peluru ke korban, SMS dan keterangan dua orang saksi.
Dalam laporannya, Antasari melaporkan penyidik tidak menjadikan baju korban, Nasrudin Zulkarnaen sebagai barang bukti dipersidangan itu sebabnya penyidik dianggapnya menghilangkan barang bukti.
Baca: Gol Tandukan Ronaldo Tak Mampu Selamatkan Real Madrid dari Kekalahan
Kemudian peluru, Antasari mempertanyakan dalam penyidikan dan dakwaan jasa disebutkan ada tiga tembakan kepada korban.
Namun, dalam fakta persidangan, kenyataannya hanya ada dua tembakan.
Selanjutnya tentang adanya pesan singkat atau SMS yang berbunyi peringatan dari Antasari kepada Nasruddin.
Antasari tidak merasa pernah mengirim SMS tersebut dan hingga kini tidak dapat dibuktikan.
Dua saksi yang dihadirkan pada saat sidang, Etza Imelda Fitri dan Jeffry Lumempouw mengaku pernah melihat isi SMS tersebut dari ponsel Nasruddin.
Baca: Netizen Protes Akun Resmi Ditjen Pajak RI Dinilai Lecehkan Perempuan, Begini Cuitannya
Namun dalam persidangan, data record pesan tersebut di folder SMS maupun di telepon genggam tersebut tidak ada.
Babak Baru Perjalanan Kasus Antasari