Divonis 7 Tahun, Wanita Penyuka Sesama Jenis di Babel Ini Bilang Kelamaan, Dewa: Wew Pak, Lame Ge
"Eh..kau itu, intinya dinyatakan terbukti bersalah, dan dihukum tujuh tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Apa kau sudah..."
SUNGAILIAT, BN -- Dewiyanti alias Dewa (23) terdakwa kasus pencabulan anak dibawah umur divonis tujuh tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Selasa (23/4).
Gadis lesbian ini divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum terdakwa delapan tahun penjara.
Baca: Penduduk di Kampung ini Mendadak Kaya Raya, Ternyata Benda Ini Muncul Setelah Banjir
Mendengar vonis hakim, wanita penyuka sesama jenis ini langsung meminta keringanan hukuman.
"Wew pak, lame ge tujuh taon hukuman e. Kurang lah agik pak (lama sekali vonis tujuh tahun, saya minta vonis diturunkan lagi)," pinta Dewiyanti kepada hakim.
Baca: Bikin Geleng-geleng Kepala, Ini Baru Namanya Cinta Segitiga dalam Satu Atap
Selasa (25/4), Dewiyanti menghadiri sidang yang membelitnya. Kemarin, Dewiyanti harus megikuti sidang tuntutan sekaligus pembelaan dan sidang pembacaan amar keputusan hakim pada hari yang sama di ruangan yang sama.
Baca: Nasib Wanita Ini Mengenaskan Usai Masukkan Singkong Berbalut Kondom ke Organ Intim
Kesimpulan jalannya sidang, majelis hakim yang diketuai, Jonson Parancis memutuskan Dewiyanti bersalah.
Selain divonis penjara tujuh tahun, Dewiyanti juga divonis membayar Rp 100 juta subsider (pengganti) masa kurungan tiga bulan.
Hakim berpendapat, hal yang memberatkan Dewiyanti karena akibat perbuatannya masa depan korban menjadi rusak.
Sementara yang meringankannya, Dewiyanti sebelumnya belum pernah dihukum.
Baca: Ini 12 Karangan Bunga untuk Ahok-Djarot, Nomor 7 dan 11 Apakah Anda Percaya ?
"Apa pak, ku dak denger (apa pak?) saya tidak dengar," jawab Dewiyanti sembari menoleh ke kiri dan kanan.
Mendengar jawaban Dewiyanti, Jonson Parancis terpaksa mengulangi inti amar putusan yang sudah dibacakan.