Sabtu, 11 April 2026

Jokowi Sudah Teken Perppu Pembubaran Ormas

Perppu Pembubaran Ormas ini muncul sebagai salah satu cara pemerintah untuk membubarkan organisasi masyarakat anti-Pancasila.

Editor: fitriadi
Tribunnews/HO/Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo dikabarkan sudah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pembubaran Organisasi Masyarakat.

Informasi yang dihimpun Kompas.com, Presiden sudah meneken Perppu tersebut pada Senin (10/7/2017) kemarin.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan BudiSaptopribowo tak menampik informasi tersebut.

Baca: Reaksi HTI Soal Perppu Pembubaran Ormas

Ia mengatakan, selengkapnya soal Perppu Pembubaran Ormasitu akan disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto.

"Besok akan disampaikan langsung oleh Pak Menkopolhuman di Istana," ujar dia di Kompleks Istana Presiden, Selasa (11/7/2017).

Diketahui, Perppu Pembubaran Ormas ini muncul sebagai salah satu cara pemerintah untuk membubarkan organisasi masyarakat anti-Pancasila.

Salah satunya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Pemerintah sempat mempertimbangkan jalan pengadilan untuk membubarkan ormas anti-Pancasila.

Namun, jalur itu dinilai terlalu panjang dan berliku. (Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado)

Berita ini sebelumnya ditayangkan di Kompas.com dengan judul Jokowi Teken Perppu Pembubaran Ormas

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved