Sabtu, 11 April 2026

Reaksi HTI Soal Perppu Pembubaran Ormas

"Pemerintah mau membubarkan HTI tapi tidak sesuai undang-undang," ujar Ismail saat dihubungi, Selasa (11/7/2017).

Editor: fitriadi
Tribunnews.com/ Nurmulia Rekso Purnomo
Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI) Ismail Yusanto menanggapi rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu) tentang Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Perppu tersebut muncul sebagai salah satu cara pemerintah membubarkan ormas yang dinilai anti-Pancasila, salah satunya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Perppu itu jelas kezaliman pemerintah, bentuk kesewenang-wenangan pemerintah."

"Pemerintah mau membubarkan HTI tapi tidak sesuai undang-undang," ujar Ismail saat dihubungi, Selasa (11/7/2017).

Baca: Jokowi Sudah Teken Perppu Pembubaran Ormas

Menurut Ismail, upaya pembubaran sebuah ormas oleh pemerintah harus dilakukan berdasarkan Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).

Pasal mengenai pembubaran ormas, lanjut Ismail, dibuat dalam beberapa tahap pendahuluan agar pemerintah tidak bisa sewenang-wenang.

Jika mengacu pada UU Ormas, mekanisme pembubaran seharus didahului dengan memberikan surat peringatan.

Hingga saat ini, kata Ismail, HTI tidak pernah menerima surat peringatan dari pemerintah.

"Seharusnya kan lewat mekanisme yang diatur dalam UU Ormas dan ada langkah pendahuluan melalui surat peringatan tiga kali," kata Ismail.

"Memang UU itu dirasa menyulitkan pemerintah untuk melakukan pembubaran."

"Lantas membuat Perppu untuk rencana pembubaran."

"Tidak heran kalau publik menilai itu pemerintah kesewenangan pemerintah," lanjut dia.

Sanksi pembubaran ormas diatur dalam Pasal 60 sampai Pasal 82 UU Ormas.

Pembubaran ormas berbadan hukum harus melalui beberapa tahapan, yaitu pemberian sanksi administratif.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved