Terkuak, Akhirnya Wiranto Ungkap Polemik Antar-institusi soal Senjata Brimob, Ternyata Kesalahan Ini

Teka-teki apa penyebab prokontra pembelian senjata oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akhirnya terjawab. Sebanyak 280 pucuk senjata ...

Kolase tribun-timur.com
Menkopolhukam Jenderal (Purn) Wiranto dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo 

BANGKAPOS.COM -- Teka-teki apa penyebab prokontra pembelian senjata oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akhirnya terjawab.

Sebanyak 280 pucuk senjata jenis Arsenal Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) Kal 40 x 46 milimeter dan 5.932 butir peluru tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, Sabtu (30/9/2017).

Baca: Tak Disangka, Wanita Ini Rela Kulitnya Menjadi Hitam Agar Mirip Orang Afrika

Senjata milik Korps Brimob Polri tersebut tertahan di Gudang Kargo Unex. Sejumlah pasukan TNI pun mendatangi kargo tersebut dalam rangka pengamanan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengungkapkan bahwa munculnya polemik soal pengadaan senjata belakangan ini disebabkan oleh banyaknya regulasi.

Baca: Di Depan Gurunya, Siswi Blak-blakan, Disuruh Pacar Isap Anunya Padahal Dia Tak Mencintai

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, didampingi Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, saat memberikan keterangan pers soal polemik pengadaan senjata, di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, didampingi Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, saat memberikan keterangan pers soal polemik pengadaan senjata, di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017). (KOMPAS.com/Kristian Erdianto)

Menurut Wiranto, banyaknya regulasi yang mengatur soal pengadaan senjata telah menimbulkan perbedaan pendapat di berbagai institusi.

Baca: Sehari Usai Perkenalkan Istri Ke-3, Istri Pertama Arifin Ilham Tiba-tiba Unggah Postingan ini

"Adanya banyak regulasi yang mengatur mengenai pengadaan senjata api yang telah diundangkan sejak 1948 sampai dengan tahun 2017, mengakibatkan perbedaan pendapat yang berkembang di berbagai institusi yang menggunakan senjata api," ujar Wiranto saat memberikan keterangan usai rapat koordinasi terbatas tingkat menteri di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017).

Baca: Ini Dia 15 Cara Tampil Gaya Menggunakan Sepatu Bertali dengan Model Ikatan Menarik

Wiranto menuturkan setidaknya ada empat undang-undang, satu peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) dan satu Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur soal pengadaan senjata.

Selain itu, ada pula satu surat keputusan dan empat peraturan setingkat menteri.

Terkait dengan hal tersebut, kata Wiranto, pemerintah akan mengkaji dan menata ulang seluruh regulasi tersebut untuk kemudian diterbitkan satu kebijakan tunggal.

Baca: Pakai Tank Top Belahannya Ngintip, Pelayan Rumah Makan Ini Bikin Cowok Betah di Warung

"Maka segara akan dilakukan pengkajian dan penataan ulang tentang regulasi tesebut tentang pengaturan senjata api sampai kebijakan tunggal sehingga tidak membingungkan institusi yang memang menggunakan senjata api," ucap mantan Panglima ABRI itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved