Janda Tetangga Sendiri Tak Berdaya Diginiin Selingkuhannya, Astaga Bapak Juga Ngajak Anaknya

Kedua pelaku mendatangi rumah seorang janda, Siti Marfiah (40) yang tidak lain merupakan tetangga sendiri.

Editor: Alza Munzi
Net
Ilustrasi 

BANGKAPOS.COM - Ulah orangtua dan anak ini sangat keterlaluan.

Keduanya tega menganiaya seorang wanita yang juga pacar ayah pelaku.

Penyebabnya sepele, hanya bermula dari persoalan penjemputan korban di tempat kerja.

Budi Santoso (58) dan Andi Wijaya (27) masuk sel tahanan Polsek Tegalsari Surabaya bareng.

Bapak dan anak yang tingal di Jl Kedondong Surabaya itu dijebloskan bui lantaran melakukan penganiayaan seorang wanita.

Kedua pelaku menghajar seorang janda, Siti Marfiah (40) yang tidak lain merupakan tetangga sendiri.

Korban juga merupakan wanita selingkuhan dari Budi.

Penganiayaan tersebut terjadi, bermula dari korban minta dijemput saat pulang kerja dari salah satu kafe di Surabaya.

Pelaku Budi menyuruh sang anak, Andi guna menjemput korban.

Begitu sampai lokasi yang diminta, ternyata korban tidak ada dan dikabarkan ke bapaknya.

"Pelaku curiga ada pria lain yang menjemput dan cemburu, dia kesal dan mengajak anaknya ke rumah korban di Jalan Pandegiling," sebut Kapolsek Tegalsari, Kompol David Triyo Prasojo, Selasa (24/10/2017).

Begitu tiba di rumah korban, pelaku Budi dan anaknya emosi lantaran menjumpai korban sudah ada di dalam rumah.

"Bapak dan anak ini marah dan kompak memukuli korban pakai balok kayu hingga korban mengalami luka serius," tutur David.

Mengalami luka parah di beberapa bagian tubuhnya, Siti Marfiah memutuskan melaporkan kejadian ini ke Polsek Tegalsari.

Laporan tersebut ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan.

Karena terbukti melakukan penganiayaan, tim Anti Bandit Polsek Tegalsari meringkus dua pelaku di rumahnya.

Pelaku Budi mengaku, dirinya melakukan penganiayaan terhadap korban lantaran kesal.

"Saya jengkel, karena korban mempermainkan saya. Saya dan anak memukul pakai kayu," aku Budi.

Atas tindakan yang dilakukan, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Masuk kos wanita

Kejadian ini menjadi peringatan bagi penghuni kos agar hati-hati.

Jangan sampai kejadian yang dialami mahasiswi Univeristas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) berinisial FH menimpa Anda.

Kos FH di Jalan Wonocolo Pabrik, Surabayadisatroni maling.

Tersangkanya adalah Gunawan Wibisono (50).

Pria asal Wonokriti, Surabaya itu menyatroni kamar kos korban pada pukul 04.15 WIB.

“Tersangka mengambil laptop di kamar korban,” kata Kompol Budi Nurtjahjo, Kapolsek Wonocolo kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (2/11/2017).

Kejadian bermula saat Gunawan melintas di Jalan Wonocolo Pabrik.

Tersangka melihat pagar dan pintu rumah kos korban tidak terkunci.

Merasa aman, tersangka masuk ke kamar korban.

Ternyata, korban terbangun.

Korban terkejut melihat pria asing masuk ke kamarnya.

Korban langsung teriak minta tolong.

Teriakan korban didengar warga sekitar.

Warga datang ke lokasi, dan menangkap tersangka.

Pencurian pun didengar Tim Anti Bandit Polsek Wonocolo yang sedang patroli di sekitar lokasi.

“Kami tangkap pelaku. Kami juga menyita laptop yang dicuri tersangka,” terang Budi.

Sementara itu, tersangka mengaku mencuri karena melihat situasi lokasi sepi dan aman.

“Saya baru sekali ini mencuri. Rencananya laptop itu akan saya jual,” kata Gunawan.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved