Breaking News

Cewek Ini Dipaksa Buka Baju, Lalu Diginiin Warga, Dituduh Tak Senonoh Ternyata Ini Fakta Sebenarnya

Pasangan itu dibawa ke rumah Ketua RW, lalu warga dipersilakan foto dan selfie

Editor: Alza Munzi
net
Pasangan yang diarak warga. 

BANGKAPOS.COM - Sepasang muda-mudi di Cikupa, Tangerang, Provinsi Banten, ditelanjangi sekelompok orang atas tuduhan berbuat mesum di rumah kontrakan, Sabtu (11/11/2017).

Setelah diarak keliling kampung sekitar satu jam, mereka juga dipukuli dan dipermalukan melalui video bugil yang disebar ke media sosial.

Namun kepolisian menyebut 'keduanya tak terbukti melakukan perbuatan asusila'.

Tiga orang ditangkap -termasuk Ketua RT dan RW setempat- dengan tuduhan 'menjadi provokator dalam aksi main hakim sendiri terkait perarakan bugil tersebut'.

"Pasangan itu dibawa ke rumah Ketua RW, lalu warga dipersilakan foto dan selfie," ujar Kepala Polresta TangerangAKPB, Sabibul Alif kepada BBC Indonesia.

Baca: Guru Cantik Ketahuan Begituan dengan 2 Siswanya di Parkiran Sekolah, Terbongkar gegara Ini

"Jangan dianggap mereka bisa diperlakukan apa pun. Selama ini perspektif kita seperti itu. Mau mereka mesum atau apa pun, tidak boleh diperlakukan seperti itu," tegas Sabibul.

Pasangan muda-mudi digerebek warga.
Pasangan muda-mudi digerebek warga. (Facebook)

Penelanjangan atau perarakan bugil terduga pelaku asusila tampaknya dinilai sebagai bagian dari norma sosial yang sudah lama dianut beberapa warga masyrakat di Indonesia.

Menurut sosiolog dari Universitas Indonesia, Thamrin Tomagola, fenomena perarakan bugil -yang kerap muncul di komunitas komunal pedesaan- masih bertahan karena penegakan hukum yang danggap lemah dan masih tebang pilih.

Dia menjelaskan bahwa penelanjangan kemudian menjadi hukuman yang bersifat represif atau untuk mempermalukan orang di ruang publik.

"Tujuan hukuman itu berbeda dengan hukuman di kalangan perkotaan atau terdidik, bukan untuk membuat jera, tapi untuk menegaskan ada aturan yang tidak boleh dilanggar."

Baca: Umi Pipik Dikabarkan Menikah dengan Sunu, Ibunda Almarhum Uje Tak Terkejut?

Thamrin menambahkan institusi kepolisian berperan besar untuk menghentikan praktik sanksi sosial yang disebutnya sudah tak sesuai lagi dengan peradaban masyarakat perkotaan.

"Kalau ada pelanggaran, polisi harus memproses menurut acara hukum pidana yang benar. Kalau berulang kali dilakukan secara terus menerus, komunitas komunal akan adanya alternatif penegakan hukum," ujar Thamrin.

"Kalau negara tidak hadir, maka masyarakat yang akan mengambil keputusan sendiri."

Halaman
1234
Sumber: BBC Indonesia
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved