Cewek Ini Dipaksa Buka Baju, Lalu Diginiin Warga, Dituduh Tak Senonoh Ternyata Ini Fakta Sebenarnya
Pasangan itu dibawa ke rumah Ketua RW, lalu warga dipersilakan foto dan selfie
Kriminolog dari Universitas Indonesia, Iqrak Sulihin, juga menegaskan menelanjangi dan mengarak tertuduh mesum tidak dapat dibenarkan di negara hukum.
Namun masih tetap terjadi karena kesadaran hukum di kalangan masyarakat dan penegakan hukum yang rendah.
"Mereka merasa dapat menyelesaikan sendiri dengan mekanisme yang sejak dulu mereka kembangkan," kata Iqrak.
Baca: Lepaskan Jilbab, Benarkah Rina Nose Pindah Agama? Ini Fakta-faktanya, No 3 Sudah Jelas
Tiga terduga pelaku pengarakan bugil di Cikupa, Tangerang, kini sudah dijerat polisi dengan pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di ruang publik dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Berdasarkan penelusuran BBC perarakan bugil juga sebelumnya pernah dilaporkan terjadi di Desa Bangunrejo, Sukorejo, Jawa Tengah, pada Agustus 2017.
Pada peristiwa itu, warga hanya menelanjangi laki-laki, tapi tidak pasangan perempuannya.
Tahun 2015 peristiwa perarakan juga menimpa sepasang kekasih di Desa Pandan Wangi, Indragiri Hulu, Riau.
Bahkan seorang remaja perempuan yang dituduh mencuri sandal pernah pula diarak dalam keadaan bugil di Sragen, Jawa Tengah, tahun 2016 lalu hingga dia dilaporkan menderita depresi dan harus menjalani konseling. (BBC Indonesia)
Dilansir sebelumnya, tampak dalam rekaman, puluhan warga mengerumuni pasangan tersebut.
Mereka digiring ke suatu tempat sambil diteriaki.
Baca: Saya Sudah Tak Tahan Pak Hakim, Istri Oknum PNS Ngaku Itunya Dimasukkan Timun Oleh Suami
Sang cowok yang dalam keadaan tanpa busana berkali-kali menerima pukulan di tubuhnya.
Dia tampak menahan sakit dan malu.
Sedangkan nasib tak kalah menyedihkan dialami sang wanita.