Pria Beristri Tipu Pemilik Kos Agar Leluasa Begituan Bareng Selingkuhan, 7 Bulan Intim Akibatnya
Cara itu diyakini bisa memuluskan rencananya untuk bisa tinggal serumah dengan selingkuhannya itu.
BANGKAPOS.COM - Pasangan MN (32) asal Lhokseumawe dan DAL (22) digerebek dan ditangkap warga.
Mereka kedapatan melakukan perbuatan tak senonoh di Gampong Paya Bujok Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.
Kejadiannya pada Jumat (25/11/2017) tengah malam.
Belakangan terungkap pasangan ini sudah serumah tujuh bulan yang lalu.
Sejak mereka membuat surat atau buku nikah palsu.
Baca: Wajah Anaknya Mirip Mantan Istri, Pria Ini Perlakukan Putrinya dengan Cara Tak Diduga-duga
Informasi yang dihimpun Serambinews.com, MN dan wanita selingkuhannya DAL berkenalan dua tahun silam.
Mereka berkenalan melalui layanan berbagi pesan Whatsapp.
Sejak itu mereka makin sering berinteraksi melalui media sosial.
Hubungan keduanya pun semakin dekat dan mesra.
Setahun lebih setelah berkenalan, akhirnya mereka memutuskan bertemu di Langsa.
Keduanya sepakat menjalin hubungan telarang.
Baca: Nagita: Kayaknya Aku Hamil Deh, Netter Sebut Ada yang Kepanasan, Siapa Ya?
Karena sama-sama dimabuk cinta, keduanya lupa ingatan.
Mereka memutuskan untuk berhubungan lebih jauh lagi, tapi tidak resmi.