KPK Geledah Kantor Gubernur dan DPRD Jambi, Gubernur Zumi Zola Bilang Begini
Tiga lokasi yang digeledah yakni kantor DPRD Jambi, kantor Gubernur Jambi, dan Kantor Setda Provinsi Jambi.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, Jumat (1/12/2017).
Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan tiga lokasi yang digeledah yakni kantor DPRD Jambi, kantor Gubernur Jambi, dan Kantor Setda Provinsi Jambi.
"Penggeledahan dilakukan sejak siang tadi pukul 13.30 WIB hingga saat ini. Untuk barang bukti yang disita, nanti akan diupdate kemudian," kata Febri.
Febri menambahkan untuk hasil penggeledahan kemarin, Kamis (31/11/2017) di Kantor PUPR Propinsi Jambi, rumah Erwan Jalan Cemara dan rumah Arfan Jalan Kukuh, penyidik menyita dokumen terkait anggaran dan catatan-catatan keuangan.
Baca: Ternyata Semua Fraksi DPRD Jambi Dapat Jatah Uang Ketok Palu RAPBD 2018
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supriono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima.
Sementara tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi adalah Erwan Malik selaku Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Saifuddin (SAI) selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi.
Penetapan keempat orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara operasi tangkap tangan (OTT) terkait adanya serah terima uang ke Suprino di Jambi kemarin.
Dalam OTT itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti sejumlah Rp 4,7 miliar.
Baca: KPK Usut Dugaan Keterlibatan Gubernur Zumi Zola Dalam Kasus Suap Pengesahan RAPBD
Uang tersebut diduga agar anggota DPRD Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Atas perbuatannya, Supriono terduga penerima disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara untuk tiga terduga pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca: Empat Tersangka Kasus Suap di Jambi Dijebloskan ke Sel Tahanan