Pengacara Buka Suara Soal Isu Orang Ketiga di Balik Perceraian Ahok dan Veronica Tan
Pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur enggan membeberkan alasan perceraian kliennya.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Isu hadirnya orang ketiga menjadi pemicu retaknya rumah tangga mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Veronica Tan sempat muncul.
Dalam surat permohonan gugatan Ahok atas Veronica Tan ke PN Jakarta Utara memang tidak disebutkan alasan Ahok menggugat cerai sang istri.
Baca: Pengacara Tak Mau Ungkap Pemicu Ahok Ceraikan Veronica Tan, Ini Alasannya
Pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur enggan membeberkan alasan perceraian kliennya. Kata dia, itu adalah privasi setiap warga negara.
Lebih lanjut, dia sebagai kuasa hukum, juga memiliki kode etik untuk tetap diterapkan.
"Saya tidak mau membicarakan alasan. Itu sudah ranah pribadi," ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (8/1/2017).
Baca: Benih Asmara Ahok dan Veronica Tan Berawal dari Injakan Kaki, Begini Kisahnya
Namun begitu, dia mengatakan dalam gugatan, hanya dapat menyertakan poin-poin dari pasal yang mengatur soal perceraian.
Kata Josefine, biarkan masyarakat yang menilai alasan perceraian yang dilakukan oleh Ahok. "Biar masyarakat yang menilain," ujarnya.
Baca: Netizen Syok Lihat Foto-foto Veronica Tan di Instagram Ahok
Adapun terdapat enam alasan perceraian sesuai regulasi, Pasal 39, UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan serta Pasal 19, PP Nomor 9 Tahun 1975:
1. Salah satu pihak berbuat zina atau jadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
2. Salah satu pihak meninggalkan pinak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
Baca: Cantiknya Istri Anggota DPR yang Diduga Berfose Syur Bersama Azwar Anas, Pernah Main Begini
3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.