PPPK
PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji Ke-13 Full atau Tidak
Karena statusnya sama seperti ASN lain, jadi seorang PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan hak yang sama seperti PPPK Penuh Waktu.
BANGKAPOS.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk bekerja secara paruh waktu (part time).
Status PPPK Paruh Waktu sama dengan ASN lainnya seperti PPPK Penuh Waktu.
Karena statusnya sama seperti ASN lain, jadi seorang PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan hak yang sama seperti PPPK Penuh Waktu.
Skema PPPK Paruh Waktu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta dipertegas kembali dalam regulasi-regulasi teknis yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait.
Meskipun bukan pegawai penuh waktu, status ini memberi mereka Nomor Induk PPPK (NIP) dan hak-hak dasar seperti gaji dan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lantas apakah PPPK Paruh Waktu juga akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13?
Hak berupa THR dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, dan Penerima Pensiun.
Karena status PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang sama dengan PPPK Penuh Waktu, maka mereka juga akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 meski tidak penuh bekerja 8 jam setiap hari.
Tunjangan-tunjangan lainnya juga akan diterima PPPK Paruh Waktu sebagaimana didapat PPPK Penuh Waktu.
PPPK paruh waktu juga bisa mendapatkan fasilitas tambahan seperti perlindungan sosial.
Namun karena sifatnya paruh waktu, beberapa tunjangan bisa disesuaikan secara proporsional.
PPPK Paruh Waktu diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja menyesuaikan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Mereka yang berhak mengikuti seleksi pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu adalah tenaha honorer yang sudah memenuhi persyaratan masa kerja dan lainnya.
Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa tenaga honorer yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Skema baru pengangkatan kepegawaian di instansi pemerintahan ini hadir sebagai solusi pemerintah dalam menata tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang telah mengabdi di berbagai instansi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.