Begini Sejumlah Fakta Mengenai Roro Fitria Terciduk Kasus Narkoba
Berselang sehari penangkapan aktor Fachri Albar, Roro Fitria terciduk polisi karena kasus narkoba.
BANGKAPOS.COM - Berselang sehari penangkapan aktor Fachri Albar, Roro Fitria terciduk polisi karena kasus narkoba.
Melansir Warta Kota, Roro ditangkap di rumahnya di Patio Residence, Jakarta Selatan.
Roro ditangkap tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, tepat di hari valentine 14 Februari 2018 kemarin.
Baca: Bikin Penasaran, 7 Kejadian di Indonesia Ini Masih Menjadi Misteri yang Fenomenal
“Benar, kami tangkap di rumahnya, kemarin,” kata Kombes Suwondo Nainggolan, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, ketika dikonfirmasi, Kamis (15/2/2018).
Baca: Siap-siap Mulai 1 Maret 2018, Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan membenarkan adanya penangkapan artis bernama lengkap Raden Roro Fitria Nur Utami itu.
Roro ditangkap lantaran kedapatan memiliki sabu.
Melansir berbagai sumber, berikut 5 fakta penangkapan Roro Fitria lantaran kasus narkoba.
1. Barang bukti
Roro ditangkap atas kepemilikan 2,4 gram sabu.
"(Barang bukti) 2,4 gram sabu, sama bukti transfer, dan (bukti) percakapan telepon," kata Suwondo .
Baca: Belum Coba Durian Tai Babi, Profesor Ini Akui Durian Indonesia Kaya Rasa dan Alami!
2. Memesan dari seorang fotografer
Roro ternyata memesan barang haram tersebut dari seorang fotografer bernama Wawan Hartawan (40).