Begini Sejumlah Fakta Mengenai Roro Fitria Terciduk Kasus Narkoba

Berselang sehari penangkapan aktor Fachri Albar, Roro Fitria terciduk polisi karena kasus narkoba.

Editor: M Zulkodri
TribunStyle.com/kolase
Roro Fitria 

BANGKAPOS.COM - Berselang sehari penangkapan aktor Fachri Albar, Roro Fitria terciduk polisi karena kasus narkoba.

Melansir Warta Kota, Roro ditangkap di rumahnya di Patio Residence, Jakarta Selatan.

Roro ditangkap tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, tepat di hari valentine 14 Februari 2018 kemarin.

Baca: Bikin Penasaran, 7 Kejadian di Indonesia Ini Masih Menjadi Misteri yang Fenomenal

“Benar, kami tangkap di rumahnya, kemarin,” kata Kombes Suwondo Nainggolan, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, ketika dikonfirmasi, Kamis (15/2/2018).

Baca: Siap-siap Mulai 1 Maret 2018, Harga Tiket Pesawat Bakal Naik

Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan membenarkan adanya penangkapan artis bernama lengkap Raden Roro Fitria Nur Utami itu.

Roro ditangkap lantaran kedapatan memiliki sabu.

Melansir berbagai sumber, berikut 5 fakta penangkapan Roro Fitria lantaran kasus narkoba.

1. Barang bukti

Roro ditangkap atas kepemilikan 2,4 gram sabu.

"(Barang bukti) 2,4 gram sabu, sama bukti transfer, dan (bukti) percakapan telepon," kata Suwondo .

Baca: Belum Coba Durian Tai Babi, Profesor Ini Akui Durian Indonesia Kaya Rasa dan Alami!

2. Memesan dari seorang fotografer

Roro ternyata memesan barang haram tersebut dari seorang fotografer bernama Wawan Hartawan (40).

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved