BANGKAPOS.COM - “Akhirnya perjuangan keras 4 tahun temen temen dokter gigi terbayar, Albothyl resmi TIDAK DISARANKAN sebagai obat oral/sariawan oleh BPOM.”
Demikian cuit akun Twitter @Cho_ro pada Rabu pagi (14/2/2018).
Cuitan tersebut disertai lampiran foto yang menunjukkan surat dengan kop Badan Pengawa Obat dan Makanan (BPOM) tertanggal 3 Januari 2018.
Surat dengan perihal “Rekomendasi Hasil Rapat kerja Aspek Kemanan Pasca Pemasaran Policresulen dalam Bentuk Sediaan Cairan Obat Luar Konsentrat 36%” tersebut ditujukan kepada PT Pharos Indonesia, selaku produsen Albothyl.
Akhirnya perjuangan keras 4 tahun temen temen dokter gigi terbayar, Albothyl resmi TIDAK DISARANKAN sebagai obat oral/sariawan oleh BPOM.
* Tidak terdapat bukti ilmiah/studi yang mendukung indikasi Policresulen cairan obat luar 36% yang telah disetujui;
* Policresulen cairan obat luar 36% tidak lagi direkomendasikan penggunaannya untuk indikasi pada bedah, dermatologi, otolaringologi, stomatologi dan adontology;
* Policresulen cairan obat luar 36% merupakan obat bebas terbatas yang dapat dibeli bebas tanpa resep dokter, tersedia dalam bentuk cairan konsentrat 36% dan penggunannya sangat berisiko/berbahaya jika digunakan tanpa pengenceran dahulu;
* Terdapat laporan chemical burn pada mucosa oral terkait penggunaan Policresulen cairan obat luar 36% oleh konsumen;
Nah, merujuk pada hasil kajian tersebutlah BPOM berani mengeluarkan rekomendasi sebagai berikut:
1. Risiko Policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat 36% lebih besar daripada manfaatnya, sehingga Policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat 36% tidak boleh lagi beredar untuk indikasi pada bedah, dermatologi, otolaringologi, stomatologi dan adontologi.
2. Dilakukan re-evaluasi indikasi Policresulen dalam bentuk sediaan ovula dan gel pada saat proses renewal karena indikasi yang tercantum pada informasi produk Policresulen dalam bentuk sediaan ovula dan gel sama dengan indikasi yang tercantum pada informasi produk Policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat 36%.