Istri Tega Jual Suami untuk Hubungan Tak Senonoh, Astaga Segini Tarifnya Sekali Kencan

Aksi suami istri itu terdeteksi oleh pihak kepolisian dan melakukan penggerebekan

Editor: Alza Munzi
Net
Ilustrasi 

BANGKAPOS.COM, SURABAYA - Kelakuan pasangan suami istri ini sangat keterlaluan.

Mereka menjadikan hubungan bertiga alias threesome sebagai cara mencari duit.

Sang istri menawarkan suaminya berhubungan seks threesome dengan sejumlah bayaran kisaran Rp 300 ribu.

Fantasi berhubungan intim yang dilakukan korban tidak hanya sekadar urusan birahi saja tapi lebih pada motif ekonomi.

Setelah ditangkap polisi, sang istri duduk sebagai terdakwa.

Sedangkan suaminya dimintai keterangan sebagai saksi sekaligus korban dalam persidangan.

-----

Baca: Usai Syahnaz Menikah, Mama Amy Tiba-tiba Curhat Sedih, Ini Pesan pada Raffi Ahmad dan 2 Adiknya

Baca: Janda Cantik Ngotot Bayi Ini Anak Mantan Suami Ayu Ting Ting, Enji Malah Tanya Hal Sepele Ini

Meskipun sejumlah lokalisasi telah ditutup, namun bukan berarti hal itu bisa menghilangkan praktik prostitusi begitu saja.

Buktinya, sampai saat ini praktik prostitusi masih terus ada.

Itu seperti sebuah kasus yang terjadi beberapa waktu lalu.

Bahkan, praktik semacam itu juga dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri).

Tepatnya, suami istri yang menjual diri untuk layanan seks bertiga.

Kasus prostisusi online threesome yang sempat heboh beberapa waktu lalu, yang menjerat VR kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (25/4/2018).

Sidang tersebut digelar di Ruang Kartika 2, sidang ini berjalan secara tertutup.

Agenda keterangan saksi, dimana yang menjadi saksi tersebut adalah tak lain MR suami terdakwa sendiri yang juga menjadi korban.

VR dijerat Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007, tentang Tindak Pidana Penjualan Orang, serta pasal 296 KUHP, dengan ancaman penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Wanita usia 20 tahun tersebut dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Penjualan Orang, serta Pasal 296 KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Seusai sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suparlan menyebut, ada beberapa

keterangan dari saksi MR yang berbeda dengan BAP, bahwa perbuatan menyimpang ini berdasarkan fantasi dari terdakwa.

“Yang dicabut dari keterangan BAP bahwa, ada keinginan dari istri dan keterangan saksi, terdakwa yang menginginkannya,” kata Suparlan.

Baca: Pengakuan Ibu yang Mati Suri 3 Hari Ini Bikin Bergidik, Lihat Keadaan Neraka Isinya Mengejutkan

Baca: Janda Cantik Ngotot Bayi Ini Anak Mantan Suami Ayu Ting Ting, Enji Malah Tanya Hal Sepele Ini

Suparlan menambahkan perbuatan VR ini telah dilakukan sebanyak empat kali, sebelum digerebek,

motifnya bukan karena penyimpangan seksual.

“Motifnya ia mengaku karena tuntutan ekonomi,” pungkasnya.

Seperti diketahui, VR yang masih berusia 20 tahun itu terbukti menjual MR (24),

suaminya, melalui media sosial Facebook untuk layanan seks dengan tiga orang pemain atau threesome.

Aksi suami istri itu terdeteksi oleh pihak kepolisian dan melakukan penggerebekan, di sebuah kamar hotel di Jalan Kayoon, Surabaya.

Di grup Facebook yang dikelolanya, sang istri menawarkan tarif untuk suaminya sebesar Rp 300.000 hingga 500.000 untuk sekali kencan.

Baca: Nagita Slavina Pede Belum Mandi dan Pakai Baju Tidur Bareng Suami, Netizen Sampai Berucap Begini

Baca: Terlalu Cantik, Raffi Ahmad Tak Mau Ajak Nia Ramadhani Main Film, Begini Responnya

 


Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved