Berkah Ramadan, Inil Kado Spesial untuk PNS di Bulan Ramadan Selain 3 Kali Gaji dan THR Bertambah
"Bedanya tahun ini kita berikan THR untuk pensiunan, tahun lalu tidak. Kemudian kita memberikan tunjungan hari raya. Tambah lagi..."
BANGKAPOS.COM -- Berkah Ramadan. Momen bulaan suci umat Islam ini membawa angin segar bagi sejumlah pihak.
Termasuk aparatur negera Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga merasakan manfaat datangnya bulan Ramadan.
Baca: 7 Negara Ini Bersedia Membayar Pria yang Mau Menikahi Wanita Lokalnya, Cantik-cantik Lho
Kabar gembiranya, PNS akan menerima tiga kali gaji selama Juni 2018.
Masing-masing gaji bulanan, gaji 13 dan gaji 14.
Baca: Ayana Moon, Mualaf Cantik Asal Korea Lakukan Hal Ini Menyambut Ramadan Pertama di Indonesia
Gaji ke-13 merupakan bantuan kepada ASN untuk kebutuhan sekolah anak jelang tahun ajaran baru.
Sedang gaji ke-14 merupakan semacam Tunjangan Hari Raya (THR).
Baca: 200 Daftar Ustaz Rekomendasi Kemenag, Tak Ada Nama Ustaz Abdul Somad

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang menyampaikan kemungkinan gaji ke-13 dan ke-14 para PNS dibayarkan pada Juni.
“Insya Allah gaji 13 dan THR (gaji 14) akan diterima berbarengan (bulan Juni, red),” ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Kamis (5/4/2018).
Gaji ke-14 alias THR dibayar pada awal bulan.
Baca: Kenakan Jilbab, Istri Raffi Ahmad Nagita Slavina Dipuji Makin Langsing dan Mirip Artis Cantik Ini
Sedangkan gaji ke-13 di akhir bulan. Namun, kebijakannya tergantung kemampuan keuangan negara.
“Mudah-mudahan bisa barengan Juni. Karena anak-anak juga membayar uang pendidikan di bulan Juni. Sementara Lebaran Idulfitri pertengahan Juni,” terangnya.
Baca: Kecewa, Wanita Ini Beli Anjing, Saat Tahu Aslinya, Hewan Ini Langsung Dikirim ke Kebun Binatang
Dijelaskan, besaran gaji ke-13 setara gaji pokok (gapok) plus tunjangan kinerja (tukin). Sedangkan THR, hanya gapok tanpa tukin.
Gaji Tidak Naik Tapi Jumlah THR Bertambah
Sebagai konpensasi tidak ada kenaikan gaji, nilai Tunjangan Hari Raya (THR) akan lebih besar.
Baca: Terlihat Kotor dan Tidak Berkilau, Wanita Ini Beli Cincin Ratusan Ribu, Saat Dijual Tembus Miliaran
Ternyata janji itu bukan sekedar isapan jempol, melainkan diwujudkan menjadi nyata.
Melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, pihaknya menjelaskan THR tahun ini bagi PNS dipastikan lebih besar dari biasanya.
Pasalnya besaran THR yang akan dibayarkan berupa gaji pokok ditambah dengan tunjangan kinerja.
Baca: 7 Artis dan Aktor Bollywood Ini Beragama Islam, Ada yang Pernah Jalin Hubungan dengan Ayu Ting Ting
"Bedanya tahun ini kita berikan THR untuk pensiunan, tahun lalu tidak. Kemudian kita memberikan tunjungan hari raya. Tambah lagi, dulu kan berdasarkan gaji pokok, sekarang termasuk juga kinerjanya. Jadi, gaji pokok ditambah tunjangan kinerjanya," jelasnya di Gedung BI, Jakarta, Senin (9/4/2018).
Pihaknya memastikan pembayaran THR dilakukan sebelum Lebaran yang jatuh pada 15-16 Juni 2018.
Baca: Ini Lho 4 Es Krim Baru yang Paling Diburu, Bikin Nggak Sabar Ingin Cepat Buka Puasa