Berkah Ramadan, Inil Kado Spesial untuk PNS di Bulan Ramadan Selain 3 Kali Gaji dan THR Bertambah
"Bedanya tahun ini kita berikan THR untuk pensiunan, tahun lalu tidak. Kemudian kita memberikan tunjungan hari raya. Tambah lagi..."
Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni.

"Tahun lalu kan tunjangan hari raya sebelum Lebaran. Kalau gaji ke-13 itu biasanya bulan Juni kalau tidak salah. Tanggal tepatnya tidak hapal. Dalam hal waktu tidak ada perubahan, dalam hal jumlah ada perubahan," ujar Asman.
Lebih menggembirakan lagi, kata Asman, tahun ini THR tak hanya diperuntukkan PNS aktif melainkan juga untuk pensiunan PNS.
Baca: Terlengkap, Jadwal Buka Puasa-Imsakiyah Ramadan 1439 H di Seluruh Indonesia & Niat Puasa Sebulan
Asman menambahkan, hingga kini Kementerian PANRB bersama Kementerian Keuangan terus berkoordinasi agar pembayaran THR dan gaji ke-13 dapat dilakukan tepat waktu.
"Ya, jadi sudah kita koordinasikan dengan Menkeu (Sri Mulyani)," jelasnya.
Baca: Profesional Sunyi Ini 8 Pasukan Terbaik Dunia, Dari Amerika, Rusia, Hingga Pakistan
Jam Kerja PNS
Selain berita gembira berupa gaji yang akan diterima, abdi negara ini juga akan mendapatkan kompensasi penyesuaian jam kerja selama Ramadan.
Pemerintah menyesuaikan jam kerja PNS (Pegawai Negeri Sipil), TNI, dan Polri. Jadwal kerja ini berlaku selama Ramadan 2018.
Tertulis dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 336 tahun 2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada bulan puasa, jam kerja dikurangi satu jam dari biasanya.
Baca: Lagi Puasa, Mimpi Basah Siang Hari, Apakah Batal? Ini Dia Penjelasannya
Jadi jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja menjadi 32,5 jam per pekan.
Artinya ada penghematan jam kerja sekitar tujuh jam selama sepekan.
Baca: Pria Ini Dijuluki Sebagai Ninja Modern Setelah Enam Bulan Menyusup di Rumah Seorang Wanita
Hal ini diharapkan bisa membantu ASN atau PNS yang muslim meningkatkan ibadahnya sepulang kerja.
Walaupun berpuasa, Menteri PANRB Asman Abnur berpesan agar pelayanan publik tetap berjalan dan ASN tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.
Baca: 5 Tradisi Unik di Indonesia Ini Hanya Ada Saat Ramadan, Dari Bangunin Sahur hingga Mudik
Ingat yah, surat edaran tersebut ditujukan kepada para menteri kabinet kerja, sekretaris kabinet, kepala kepolisian Negara Republik Indonesia, jaksa agung Republik Indonesia, panglima TNI, dan para kepala lembaga pemerintah non- kementerian.
Selanjutnya diteruskan kepada para pimpinan Kesekretariatan lembaga negara, para pimpinan kesekretariatan lembaga non-struktural, para pimpinan lembaga lainnya, para gubernur, dan para bupati/wali kota.
Jadi tidak ada pengecualian deh. (*/RasniGani)
Baca: Blak-blakan, Nagita Slavina Beberkan Kelakuan Suaminya, Raffi Ahmad Lebih Manja Sama Pegawainya Ini
Baca: 70 Polisi Kawal Bocah 5 Tahun Saat Masuk ke Sekolah, Saat Tahu Penyebabnya Bikin Pilu
Baca: Jadi Sorotan, Foto Masa Muda Irwan Mussry Ini Sukses Buat Netter Meleleh, Diisukan akan Nikahi Maia