Kabar Gembira, Pegawai Non PNS Lembaga Nonstruktural juga Dapat THR, Segini Besarnya
Joko Widodo telah menandatangani PP tentang pemberian THR bagi Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Nonstruktural
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 20 tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR) bagi Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Nonstruktural pada Rabu (23/5/2018).
Lembaga Nonstruktural (LNS) merupakan lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca: 3 Fakta Lain Terkait THR dan Gaji ke-13 Tahun 2018, Ternyata Tak Cuma Jumlahnya yang Lebih Besar
“Tunjangan hari raya sebagaimana, yaitu sebesar penghasilan bulan Mei sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang bersangkutan,” demikian Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini, seperti dikutip dari setkab.go.id, Kamis (25/5/2018).
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018 mulai berlaku 23 Mei 2018.
Baca: Kabar Gembira, Pensiunan Pun Dapat THR Lebaran Tahun Ini
Adapun, seperti lampiran yang diunggah setkab.go.id, besaran THR yang diterima oleh pimpinan dan pegawai non PNS pada lembaga nonstruktural adalah sebagai berikut:
1. Pimpinan LNS
Ketua/Kepala: Rp 24.980.000
Wakil Ketua/Kepala: Rp 23.544.000
Sekretaris: Rp 22.305.000
Anggota: Rp 22.305.000
Baca: 220 Ribu Lowongan CPNS 2018, Cek Info Formasi hingga Dokumen yang Harus Disiapkan
2. Pegawai Non PNS yang menduduki jabatan struktural
Setara Eselon I: Rp 19.751.000
Setara Eselon II: Rp 15.488.000
Setara Eselon III: Rp 10.986.000
Setara Eselon IV: Rp 8.423.000