Bocah 7 Tahun Diduga Korban Malapraktek Khitan di RSUD Bateng

Kelamin Raihan Karomi mengalami pendarahan. Parahnya lagi kelamin Raihan sempat menghitam setelah beberapa hari selesai di sunat.

Penulis: Riki Pratama | Editor: M Zulkodri
Bangka Pos / Riki Pratama
Sandi (36) warga Kelurahan Koba, jalan Kampung Tengah RT 5, Kabupaten Bangka Tengah menjadi korban diduga Malpraktek sunat atau khitan anaknya di UGD RSUD Bateng, pada Jumat (6/7/2018). 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Riki Pratama

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Putus asa hingga menangis itulah yang dirasakan oleh Sandi (36), warga Kelurahan Koba Jalan Kampung Tengah RT 5 Kabupaten Bangka Tengah.

Anaknya, Raihan Karomi (7) diduga menjadi korban malapraktek sunat atau khitan. 

Raihan Karomi mengalami pendarahan di bagian kelaminnya usai sunat di UGD RSUD Bateng.

Parahnya lagi kelamin Raihan sempat menghitam setelah beberapa hari selesai disunat.

Kepada Bangkapos.com ditemui di kediamanya Sandi menceritakan dari awal kejadian yang dialami oleh anaknya.

Dia sempat putus asa dan pasrah ketika melihat kondisi anaknya yang dipenuhi darah pada bagian kemaluannya.

Awal cerita pada Jumat (6/7/2018) pukul 09.00 WIB pagi, ia membawa anaknya bersama istri ke UGD RSUD Bateng.

Dia mendaftar ke ruang UGD untuk khitan lalu ditawari petugas UGD dilaser atau biasa.

"Karena saya kurang paham istri maunya laser, karena dianggap cepat sembuh. setelah itu kami juga ditawari nanti bayarnya jangan di tempat pembayaran atau kasir, tapi kepada petugas yang melakukan khitan tadi," kata Sandi mengulangi ucapan petugas UGD kepad wartawan, Selasa (10/7/2018).

"Saya tidak ada kecurigaan dan langsung membayar ke orang menyunat sebesar Rp 350 ribu. Katanya karena alatnya bukan milik RSUD milik pribadi, saya berpikir ini seperti bisnis artinya uang sunat tadi tidak masuk kas RSUD," lanjutnya.

Setelah itu, ia dimintai untuk menembus obat, tetapi tidak diberikan kapas dan cairan infus.

Dirinya hanya dikasih obat Amoxcilin dan pyridol paracetamol.

Obat tersebut seharga Rp 33 ribu.

Kembali saat menebus obat tidak ada kwitansi bukti pembayaran.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved