Gempa Lombok

Terungkap Penyebab Gempa Lombok, Ada Endapan Gunung Api yang Sudah Lapuk

82 orang dilaporkan meninggal dunia akibat gempa yang melanda daerah Lombok Utara Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)

Penulis: Teddy Malaka |
bgl.esdm.go.id
Peta lokasi Gempa Lombok 

BANGKAPOS.COM -- Gempa yang melanda daerah Lombok Utara Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyebabkan kerusakan parah.

Sebanyak 82 orang dilaporkan meninggal dunia.

Gempa yang terjadi pada Minggu (5/8/2018) pukul 18.48 lebih 35 detik itu kekuatan magnitudo 7 Skala Richter.

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) sempat mengeluarkan waspada tsunami untuk wilayah pesisir Pulau Lombok dan beberapa daerah.

Tiga tsunami terpantau namun ketinggian air tidak membahayakan. BMKG mencabut status waspada tsunami.

Badan Geologi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengungkapkan pusat gempa bumi berada di darat.

Sebagian besar daerah tersebut tersusun oleh endapan gunung api berumur Tersier hingga Kuarter, sedimen dan metamorf Tersier sampai Pra Tersier.

Sebagian besar endapan tersebut telah tersesarkan dan terlapukkan.

Pada endapan yang terlapukkan diperkirakan goncangan gempa bumi akan lebih kuat karena batuan ini bersifat urai, lepas, belum kompak dan memperkuat efek getaran, sehingga rentan terhadap goncangan gempa bumi.

Penyebab gempa bumi: Berdasarkan posisi dan kedalamannya diperkirakan sumber gempa bumi berasosiasi dengan Flores back- arc Thrust

Dampak gempa bumi: Gempa ini telah menyebabkan 82 jiwa meninggal.

Menurut BMKG gempa bumi dirasakan VI di Mataram, Lombok. Menurut info dari Pos Pengamatan Gunungapi Agung, gempa bumi ini terasa IV MMI di Pos PGA Agung.

Gempa bumi ini menimbulkan kerusakan di Bandara Internasional Ngurah Rai di Bali, dilaporkan beberapa bangunan di Mataram juga mengalami kerusakan serta hampir sebagian besar bangunan di Lombok Utara mengalami kerusakan.

Gempa bumi ini juga menimbulkan tsunami di Carik setinggi 0.135 meter dan di Badas setinggi 0.100 meter.

Berikut sejumlah rekomendasi yang dibuat oleh Kementerian ESDM:

Halaman
1234
Sumber: bangkapos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved