Berita Viral
Beredar Nama-nama 20 Penganiaya Prada Lucky, Ada Letda Inf Thariq Singajuru
Dari 20 orang tersangka tersebut, salah satunya adalah seorang perwira yang diduga terlibat penganiayaan, sehingga Prada Lucky meninggal dunia.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - 20 prajurit TNI Angkatan Darat ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya personel Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Pomdam IX Udayana pada Senin (11/8/2025).
Dari 20 orang tersangka tersebut, salah satunya adalah seorang perwira yang diduga terlibat penganiayaan, sehingga Prada Lucky meninggal dunia.
Baca juga: Profil Letda Inf Thariq Singajuru Terduga Pelaku Penganiayaan Prada Lucky, Lulusan Akademi Militer
Sebelumnya daftar nama 20 terduga penganiaya Prada Lucky telah beredar di media. Satu di antaranya Letda Inf Thariq Singajuru. Belum diketahui jabatan perwira pertama tersebut.
Saat ini ke-20 tersangka sedang diperiksa Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD) untuk mengetahui peran masing-masing dalam penganiayaan tersebut.
Setelah peran seluruh tersangka diketahui, pihak POM AD nantinya akan menentukan pasal-pasal untuk para tersangka.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana mengungkapkan terdapat lima pasal yang disiapkan penyidik polisi militer terhadap 20 tersangka tersebut sesuai dengan perannya masing-masing.
Pasal pertama adalah 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau penggunaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Baca juga: Prada Lucky Alami Kebocoran Ginjal hingga Paru-paru Hancur, 20 Anggota TNI Ditetapkan Tersangka
Baca juga: Apa Motif Penganiayaan Prada Lucky, Lusi Bongkar Curhatan Adiknya Sebelum Tewas: Dipikir Capek Kerja
Kedua, pasal 351 KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan biasa.
Ketiga, pasal 354 KUHP, tentang penganiayaan berat.
Keempat, pasal 131 KUHPM, tentang pemukulan atau pengancaman dengan kekerasan yang dilakukan seorang militer dengan sengaja terhadap rekan atau bawahannya.
"Lalu pada pasal 132 (KUHPM), yaitu militer dalam hal ini senior atasan yang mengizinkan atau memberikan kesempatan kepada personil militer lainnya untuk melakukan tindak kerasan pada personil militer yang lain itu juga dikenakan sanksi. Itu lima pasal yang disiapkan," kata Wahyu saat ditemui di Markas Besar TNI Angkatan Darat pada Senin (11/8/2025).
"Tentu nanti kelima pasal ini akan diterapkan kepada siapa, bergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka untuk para personil tersebut," ungkapnya.
Ia menjelaskan banyaknya jumlah tersangka dalam kasus tersebut karena dugaan motif sementara adalah pembinaan terhadap prajurit.
Selain itu, kata dia, diduga kejadian yang menimpa Prada Lucky tidak berlangsung dalam satu hari.
| Joget Viral saat Operasi Pasien, Nasib Kini Perawat RSUD Datu Beru Takengon Aceh, Status PPPK |
|
|---|
| Disorot, Lurah Kalisari Siti Nurhasanah SP1 Petugas Upload Foto Rekayasa AI di Aplikasi JAKI |
|
|---|
| The Doctor Buronan Bandar Narkoba Di Balik Penyuap Eks Kapolres Bima Ditangkap di Malaysia |
|
|---|
| Viral Video Benda Disebut Mirip Meteor Jatuh dan Rudal di Lampung |
|
|---|
| Trisha Eungelica Anak Ferdy Sambo Resmi Jadi Dokter, Pilih Ikut Jejak Sang Ibu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250811-20-Anggota-TNI-jadi-Tersangka-Kasus-Kematian-Prada-Lucky.jpg)