Banding Jennifer Dunn Diterima Hukumannya Berkurang dari 4 Tahun Jadi 10 Bulan

Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta memutuskan menerima banding artis Jennifer Dunn yang telah diputus empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta

Editor: M Zulkodri
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis cantik Jennifer Dunn menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018). Majelis hakim PN Jakarta Selatan yang dipimpin oleh hakim Riyadi Sunindyo Florentinus menjatuhkan vonis penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp 800 juta subsider dua bulan kurungan karena Jennifer Dunn terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya delapan bulan kurungan. 

BANGKAPOS.COM -- Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta memutuskan menerima banding artis Jennifer Dunn yang telah diputus empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Dari website resmi Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Elang Prakoso Wibowo dan dua Hakim Anggota yakni, Achmad Subaidi dan Nyoman Dedy Triparasada.

"Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum dari kejaksaan Negeri Jakarta Selatan; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 25 Juni 2018 No.350/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding," bunyi putusan tersebut seperti dikutip Kompas.com, Kamis (23/8/2018).

Menurut majelis hakim, Jennifer hanya terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba untuk diri sendiri.

Baca: Seharga Rp 1,3 Juta HP Ini Gratis Nonton Youtube dan Sosmed Selama Satu Tahun

"Menyatakan terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje Binti Howard Dunn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri."

Jeje, sapaan karib Jennifer Dunn, diputuskan bersalah dan hanya menjalani hukuman penjara selama 10 bulan dari yang sebelumnya 4 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan," demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut.

Baca: Begini Reaksi Iko Uwais Ketika Diminta Adegan Telanjang di Film Mile 22

Sempat Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda 800 Juta

Artis Jennifer Dunn sempat mendapat vonis 4 empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018) lalu.

Saat mendengar vonis itu, Jennifer Dunn pun menunjukkan ekspresi kaget.

Hal itu diceritakan oleh kuasa hukum Jennifer Dunn, Pieter Ell.

Pieter mengungkap bagaimana reaksi kliennya terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Pieter, Jennifer terkejut mendengar dirinya divonis empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

"Pasti kaget, ekspresinya macam-macam," ungkap Pieter saat ditemui usai .

Baca: Akhirnya Indro Ungkap Pesan Dono dan Kasino yang Disimpannya Selama 25 Tahun Bersahabat

Pieter juga menceritakan reaksi Jennifer sesaat setelah vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Jakarta Selatan Riyadi Sunindyo Florentinus.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved