Jangan Keliru, Ini Beda Berkas Pendaftaran CPNS 2018 bagi Lulusan S1/D4, D3 dan SMA
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menerangkan jika berkas persyaratan akan ditentukan oleh masing-masing instansi.
BANGKAPOS.COM - Penerimaan CPNS 2018 akan dibuka dengan diaktifkannya situs sscn.bkn.go.id pada 19 September 2018.
Itu artinya bagi kalian yang berminat mengikuti CPNS 2018 harus mempersiapkan beberapa berkas dan dokumen yang diperlukan.
Melalui keterangannya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menerangkan jika berkas persyaratan akan ditentukan oleh masing-masing instansi.
Bima pun mengimbau kepada instansi daerah untuk memberikan persyaratan yang wajar dan tidak menyusahkan masyarakat.
“Persyaratan seperti Akreditasi dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) harus disesuaikan dengan Indeks Prestasi di Wilayah masing-masing,” jelasnya.
Baca: CPNS 2018 - Honorer K2 Dapat Perhatian Khusus, Penuhi Persyaratan Ini saat Mendaftar Tes CPNS
Hingga saat ini belum ada pengumuman resmi selanjutnya perihal berkas pendaftaran CPNS 2018.
Setidaknya kita bisa belajar dari rekrutmen CPNS tahun lalu.
Ada dokumen umum yang wajib dipersiapkan oleh calon pelamar untuk mengantisipasi.
Berkas persyaratan CPNS ini dibedakan bagi lulusan sarjana S1/D4, diploma D3 & SMA/sederajat.
Berikut rincian berkas yang harus disiapkan jika mengacu pada CPNS 2017 lalu:
Untuk S1/ tenaga profesional persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir
3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.