6 PNS Pemprov Babel Masuk Daftar 2.357 PNS Koruptor yang Segera Dipecat dan Tidak Akan Terima Gaji
Ada 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) koruptor yang vonisnya telah berkekuatan hukum tetapi masih aktif dan menerima gaji.
BANGKAPOS.COM - Ada 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) koruptor yang vonisnya telah berkekuatan hukum tetapi masih aktif dan menerima gaji.
Artinya para PNS itu merugikan negara yang masih harus mencairkan gaji.
Oleh sebab itu, pemerintah mencari cara agar para PNS itu diberhentikan secepatnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah menandatangani surat keputusan bersama terkait pemecatan 2.357 pegawai negeri sipil ( PNS) yang berstatus koruptor.
SKB tersebut secara umum mengatur pemberhentian tidak hormat para PNS yang terlibat korupsi.
“Pelaksanaan keputusan bersama ini diselesaikan paling lama bulan Desember 2018," ucap Tjahjo di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018).
Saat itu disebutkan ada 2.357 PNS koruptor yang vonisnya telah berkekuatan hukum tetapi masih aktif dan menerima gaji.
Artinya para PNS itu merugikan negara yang masih harus mencairkan gaji.
Oleh sebab itu, pemerintah mencari cara agar para PNS itu bisa diberhentikan secepatnya.
Surat tersebut telah ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di seluruh Indonesia dengan nomor surat edaran 180/6867/SJ.
Dalam surat edaran tersebut, tertulis bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa.
Dengan demikian, pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa dan sanksi tegas bagi yang melakukan, khususnya dalam hal ini ASN, untuk memberikan efek jera.
Kemudian, poin kedua surat tersebut bertuliskan memberhentikan dengan tidak hormat ASN yang melakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan terbitnya surat edaran itu, maka surat edaran lama nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku karena surat edaran lama tersebut seolah membolehkan para PNS yang terlibat korupsi tetap menduduki jabatan struktural.
Akan terus diverifikasi jumlah datanya