6 PNS Pemprov Babel Masuk Daftar 2.357 PNS Koruptor yang Segera Dipecat dan Tidak Akan Terima Gaji
Ada 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) koruptor yang vonisnya telah berkekuatan hukum tetapi masih aktif dan menerima gaji.
Sementara itu, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, saat ini, jumlah PNS koruptor yang telah divonis inkrah masih terus diverifikasi dan divalidasi.
"Ini sementara sudah berkurang, ada beberapa kabupaten atau kota yang secara proaktif langsung melakukan pemberhentian, sudah ada yang masuk (datanya) tapi belum kami hitung,” kata Bima.
“Tapi ada juga yang bertambah kalau misalnya ada tambahan-tambahan dari Kumham (Kementerian Hukum dan HAM), karena sampai saat ini masih banyak putusan yang belum inkrah, masih banding," sambung Bima.
Sebagai informasi, pemberian sanksi kepada PNS yang telah divonis bersalah dan telah inkracht tersebut harus diberhentikan dengan tidak hormat. Artinya tidak akan menerima gaji bulanan lagi.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 251 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.
KPK Salahkan Jaksa
Sementar itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Agus Raharjo berpendapat, bahwa fakta ada 2.357 koruptor masih berstatus pegawai negeri sipil ( PNS) adalah kesalahan dari kejaksaan.
"Setelah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, mestinya jaksa eksekutor memberikan informasi itu kepada instansi (asal terdakwa). Karena eksekutornya, jaksanya kan pastinya sudah tahu bahwa perkaranya sudah inkrah," ujar Agus dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/9/2018).
Pemberitahuan jaksa tersebut sebagai salah satu bentuk mekanisme hukum agar instansi tempat terdakwa bekerja dapat langsung memproses statusnya.
Agus mengatakan, berdasarkan temuan itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah lembaga penegak hukum agar memberikan informasi kepada kementerian/ lembaga atau pemerintah daerah apabila ada PNS-nya yang selesai menjalani proses peradilan.
"Kami akan menyarankan kepada penegak hukum untuk memberikan informasi itu. Agar ketika tahu sudah inkrah, mestinya langsung diberikan sanksi (di instansi tempat terdakwa bekerja)," ujar Agus.
Jumlah Datanya akan Terus Berkembang
Sebanyak 2.357 koruptor masih berstatus pegawai negeri sipil. Padahal, perkara mereka sudah berkekuatan hukum tetap.
Data tersebut diungkap Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. Data itu diperoleh BKN dari penelusuran data di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Sementara itu, sebanyak 317 koruptor lainnya sudah diberhentikan tidak hormat sebagai PNS setelah putusan pengadilan mereka berkekuatan hukum tetap.