Pengusaha Asal Kudai Ini Jadi DPO Gakum Kementerian Kehutanan RI
Gakum Kementrian Kehutanan (Kemenhut) RI menetapkan status DPO pada seorang pengusaha asal Kudai Sungailiat Bangka, berinisial AMK.
Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari
BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Gakum Kementrian Kehutanan (Kemenhut) RI menetapkan status DPO pada seorang pengusaha asal Kudai Sungailiat Bangka, berinisial AMK.
Pengusaha tersebut sedang dicari-cari karena dia diduga sebagai aktor intelektual penambangan ilegal di Hutan Produksi (HP) Desa Cit Riausilip Bangka, beberapa waktu lalu.
Sementara pengusaha Sungailiat lainnya berinisial, AK alias AKB, yang disebut-sebut sebagai pemilik tambang ilegal ini, hanya berstatus saksi.
Pihak Kemenhut RI diwakili Gakum Kemenhut Wilayah Sumsel, Dodi kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejari Bangka di Sungailiat, Senin (8/10/2018) mengaku datang ke kantor jaksa tersebut, terkait pelimpahan perkara. Pelimpahan perkara tersebut, khusus Tersangka Heris Sunandar, yang diduga pasang 'pasang badan' mengaku sebagai pemilik tambang.
"Kedatangan kita ke Kantor Kejari Bangka dalam rangka melimpahkan Tersangka Heris Sunandar) berikut barang buktinya terkait kasus penambangan liar yang merambah kawasan hutan produksi Desa Cit, pada Bulan Agustus 2018 lalu," kata Dodi kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejari Bangka, Senin (8/10/2018).
Sejak kasus itu terungkap, Dodi memastikan sudah 20 orang saksi yang dimintai keterangan. Saksi yang dimaksud termasuk pengusaha Sungailiat berinisial AK alias AKB, yang diketahui banyak orang sebagai pemilik tambang ilegal tersebut.
Namun faktanya, Tersangka Heris Sunandar, diduga anak buah AKB, yang malah mengakui bahwa dialah pemilik tambang.
"Dia (AK alias AKB) statusnya baru sebagai saksi. Sedangkan tersangkanya adalah Hetis Sunandar," kata Dodi.
Diakui Dodi, pihaknya sedang mencari keberadaan Pengusaha asal Kudai Sungailiat berinisal AMK, yang telah ditetapkankan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sang DPO diduga merupakan aktor intelektual di balik tambang timah tanpa ijin ini.
"Untuk yang DPO ini kita sudah lakukan upaya pencarian dan kami imbau kepada tersangka A (AMK) yang DPO ini agar dapat menyerahkan diri kepada penyidik untuk dimintai keterangan guna menjalani proses lebih lanjut," kata Dodi.
Yang pasti katanya, Penyidik Gakum Kemenhut lebih dulu melimpahkan perkara atas nama Tersangka Heris Sunandar ke Penuntut Umum Kantor Kejari Bangka.
Sedangkan kemungkinan nanti bakal ada tersangka lain? Dodi belum memberikan penjelasan lebih jauh.
"Makanya kita akan selalu pantau proses persidangan karena dari persidangan itulah kita bisa menyimpulkan apakah ada pelaku pelaku lain dalam kasus tersebut (termasuk kemungkinan AKB Jadi Tersangka)," katanya.