Berita Sungailiat

Nasib Aswan Eks Camat Sungailiat, Terpidana Kasus Korupsi Status ASN Dicabut & di-PTDH Kini

Beginilah nasib Aswan eks Camat Sungailiat setelah ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi.

|
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Dokumentasi Bangkapos.com
TERPIDANA KORUPSI - Eks Camat Sungailiat, Aswan saat menjalani sidang putusan kasus tindak pidana korupsi di PN Pangkalpinang, Senin (22/9/2025) lalu. 

BANGKAPOS.COM - Beginilah nasib Aswan eks Camat Sungailiat setelah ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi.

Aswan terjerat kasus pungutan liar (pungli) penerbitan surat tanah di wilayah Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kejaksaan Negeri Bangka menetapkan Aswan sebagai tersangka dan ditahan pada Kamis (23/1/2025) lalu di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Bukit Semut Sungailiat.

Kemudian, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangka, terdakwa Aswan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Baca juga: Terungkap Motif Teror Lempar Atap Rumah, Ternyata Pelaku Pelajar Sebut Korban Sering Bertengkar 

Kini, status kepegawaian Aswan eks Camat Sungailiat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) segera dicabut. 

Hal tersebut setelah dirinya terjerak kasus korupsi yang dilakukan.

Sebelumnya, beberapa pekan lalu, Aswan telah dijatuhi vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan lama kurungan penjara satu tahun dua bulan.

Status kepegawaian Aswan sebagai PNS di lingkungan Pemkab Bangka pun sedang diproses untuk dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dengan kata lain pemecatan.

DUGAAN KORUPSI -- Terdakwa Aswan (rompi tahanan), dikawal ketat pegawai Kejari Bangka, saat berada di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (28/8/2025).
DUGAAN KORUPSI -- Terdakwa Aswan (rompi tahanan), dikawal ketat pegawai Kejari Bangka, saat berada di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (28/8/2025). (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Mutasi Kepegawaian BKPSDMD Kabupaten Bangka, Achmad Riyadi saat diwawancarai Bangkapos.com, Rabu (8/10/2025).

Dia menjelaskan, bahwa proses pemberhentian Aswan sebagai PNS Pemkab Bangka sedang berproses.

Baca juga: Foto Terkini Jokowi & Iriana Disorot, Ajudan Klarifikasi Kondisi Mantan Presiden Sebut Iritasi Kulit

“Jadi surat petikan putusan pengadian baru mau kita ambil besok. Informasi dari pengadilan katanya surat itu sudah bisa diambil hari ini, cuma karena belum sempat, jadi besok baru kami ambil,” kata Riyadi.

Lanjut dia, secara aturan, apabila ada ASN yang tersangkut kasus korupsi dan telah divonis bersalah oleh pengadilan, maka sanksi yang diberikan yakni berupa PTDH.

BKN Cabut Status ASN 

Riyadi menjelaskan, mekasisme untuk mencabut status ASN yang bersangkutan tersebut dilakukan melalui Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Sebelumnya, Aswan juga telah telah dilakukan pemberhentian sementara sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Oleh demikian, haknya untuk mendapatkan gaji pokok selama menyandang status tersangka dan diberhentikan sementara tersebut juga dipotong 50 persen sesuai dengan regulasi yang ada.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved