Ada Praktik Pijat Plus Plus, Ini Pengakuan Kepala Dinas Pariwisata Mengaku Tak Ada Laporan

Selama ini, usaha panti pijat plus-plus tak pernah ditindak tegas oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait karena tak ada laporan.

Penulis: Dedy Qurniawan | Editor: M Zulkodri
BANGKA POS/ DEDY QURNIAWAN
Kepala Dinas Pariwiwsata Pangkalpinang Anggo Rudi 

BANGKAPOS.COM, BANGKA- Selama ini, usaha panti pijat plus-plus tak pernah ditindak tegas oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait karena tak ada laporan.

Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata Pangkalpinang Anggo Rudi saat menanggapi temuan Bangka Pos mengenai praktik prostitusi terselubung usaha panti pijat yang menyewa rumah toko (ruko) milik Pemerintah Kota Pangkalpinang di Jalan Koba.

"Kami bertindak kan atas dasar laporan, kalau tidak ada laporan, bagaimana kami bisa bertindak. Seperti temuan ini misalnya, ya kami tindak," kata Anggo kepada Bangka Pos, Senin (17/12/2018)

Dia menjelaskan pengawasan terkait operasionalisasi panti pijat ada di Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Pangkalpinang.

Fungsi pihaknya terkait usaha ini adalah mengeluarkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang pada masanya memang menjadi kewenangan Dinas Pariwisata Pangkalpinang.

Namun, saat ini izin tersebut dikeluarkan oleh Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Pangkalpinang.

"Kalau pengawasannya terkait perda, jelas itu adalah Pol PP, kami hanya mengeluarkan surat saja. Tetapi kami memang harus bekerja sama dengan Pol PP untuk pengawasannya. Adanya temuan ini akan kami tindaklanjuti... kalau terbukti akan kami tindak. Kalau ada oknum kami, juga kami tindak," kata Anggo.

Dia menjelaskan, dalam TDUP yang dikeluarkan ada klausul bahwa usaha seperti pijat tak boleh memberikan pelayanan di luar ketentuan seperti prostitusi, perjudian, narkoba, dan menjual minuman beralkhohol. Jika melenceng dari ketentuan, usaha dapat ditutup. "Ada prostitusi seperti itu ya kami tutup," ucap dia. (BANGKAPOS.COM / Dedy Q)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved