Fakta-fakta Mantan Pegawai Ngaku Dilecehkan Seksual Oleh Pejabat BPJS, Syafri Adnan Bereaksi
Berikut Fakta-fakta yang TribunWow.com rangkum dari kronologi laporan hingga respon pihak yang dilaporkan.
BANGKAPOS.COM - Seorang mantan pegawai kontrak Asisten Ahli Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) berinisial RA (27) di-PHK mengadu telah menjadi korban pelecehan seksual.
Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, RA mengadu telah dilecehkan oleh mantan atasannya, Syarif Adnan Baharuddin (SAB).
Berikut Fakta-fakta yang TribunWow.com rangkum dari kronologi laporan hingga respon pihak yang dilaporkan.
Berdasarkan keterangan RA, SAB diduga melakuakn tindakan pelecehan kepada RA terhitung empat kali sejak April 2016 hingga November 2018.
"Saya adalah korban kejahatan seksual yang dilakukan atasan saya di Dewan Pengawas BPJS TK," kata Melati saat memberikan kesaksian pengungkapan di Gedung Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC), Jakarta, Jumat (28/12/2018).
RA mengaku berulang kali mengalami pelecehan seksual baik di dalam maupun di luar kantor.
"Dalam periode April 2016-November 2018, saya menjadi korban empat kali tindakan pemaksaan hubungan seksual (perkosaan) oleh oknum yang sama: di Pontianak, (23 September 2016), di Makassar (9 November 2016) , di Bandung (3 Desember 2017), dan di Jakarta (16 Juli 2018)," kata RA.
2. RA Lapor Atasannya dan Dapat PHK
Saat mengalami tindakan pelecehan seksual, RA mengaku telah melaporkan kepada atasannya berinisial AW.
Pada 28 November 2018, RA mengaku melaporkan tindakan yang terkahir kali kepada atasannya lainnya, yakni anggota Dewas BPJS-TK lainnya berinisial GW.
GW meresponnya dengan menjanjikan untuk melindungi RA jika ada kegiatan dinas di luar kota.
Namun ia terus menerus menjadi korban pelecehan seksual.
Setelah dua hari RA mengadu, RA justru mendapatkan surat pemutusan hubungan kerja dua hari setelah mengadu.
Pemecatan ini merupakan hasil rapat Dewan pada 4 Desember 2018.
"(Surat PHK) sama sekali meniadakan masalah sesungguhnya, yaitu kejahatan seksual dewan, padahal saya sudah ceritakan pada tanggal 28 November 2018 kepada GW, dan tahun 2016 silam kepada AW tentang pemaksaan hubungan badan," terang RA.