Cek Fakta BSU BPJS Ketenagakerjaan 600 Ribu Cair Lagi, Simak Informasi Resminya

Faktanya,Kemnaker menyatakan sampai saat tak ada kebijakan pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp600 ribu di bulan Oktober 2025.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
https://bsu.kemnaker.go.id/#pengecekanMandiri
BSU 2025 - Tangkap layar laman bsu.kemnaker.go.id, untuk cek status penerimaan BSU tahun 2025. 

BANGKAPOS.COM - Beredar isu bahwa ada pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp600 ribu untuk bulan Oktober 2025.

Namun sejauh apa faktanya?

Faktanya,Kemnaker menyatakan sampai saat tak ada kebijakan pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp600 ribu di bulan Oktober 2025.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan, BSU 2025 sudah disalurkan sesuai dengan alokasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. 

 
Dengan demikian, belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hingga BPJS Ketenagakerjaan terkait pencairan BSU di bulan Oktober 2025. 

Bantuan sebesar Rp 600.000 untuk periode Juni–Juli telah selesai dicairkan kepada pekerja yang memenuhi syarat. 

“Sampai sekarang belum ada kebijakan dari Pak Presiden. (Penyaluran) sudah selesai. Sesuai dengan data yang valid. Kita sudah salurkan,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025). 

Jadwal BSU 2025 

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, BSU hanya diberikan untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli.

Penyaluran terakhir berlangsung pada Agustus 2025 karena adanya kendala teknis pada sebagian penerima. 

BSU diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan.

Pencairan dilakukan melalui bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan kantor Pos Indonesia. 

Syarat Penerima 

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid. 
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  • Menerima gaji atau upah paling banyak Rp 3.500.000 per bulan.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti PKH, pada periode penyaluran BSU.

Cara Cek Status BSU 2025

Pemerintah menyediakan tiga kanal resmi untuk mengecek status penerima BSU 2025.

Sumber: Kontan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved