5 Hari Lagi Bebas dari Penjara, Ahok Ternyata Bakal Kunjugi Wanita Sepuh ini, Merry Roeslani Hoegeng
Ahok Bebas 5 Hari Lagi, Ini Sosok Wanita yang Akan Dia Kunjungi, Istri Mantan Kapolri
Ahok Bebas 5 Hari Lagi, Ini Sosok Wanita yang Akan Dia Kunjungi, Istri Mantan Kapolri
BANGKAPOS.COM -- Hari kebebesan Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama sisa menghitung hari.
Tepatnya sisa 5 hari lagi, 24 Januari 2019, mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan menghirup udara bebas sepenuhnya.
Sebelumnya Ahok menjalani hukuman penjara di Mako Brimob karena kasus Penistaan Agama beberapa tahun lalu.
Setelah bebas penjara, aktivitas yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta itu jadi perhatian publik.
Siapa orang pertama yang akan ditemui Ahok?
Ahok baru memastikan mengunjungi sosok seorang wanita sepuh.
Baca: Alhamdulillah, Ustaz Arifin Ilham Tinggalkan Rumah Sakit di Penang dan Pamitan Pada Dokter Amir
Ini artinya bukan Bripda Puput, seorang polwan yang sempat dikabarkan jadi calon istri Ahok.
Wanita sepuh itu adalah Merry Roeslani Hoegeng, istri mantan Kepala Kepolisian RI Jenderal Hoegeng Imam Santoso.
Bahkan, Ahok menulis sendiri surat dari Mako Brimob, Depok, Jawa Barat pada Minggu (16/12/2018) khusus ditujukan untuk Merry Roeslani Hoegeng, seperti dikutip dari kompas.com, Minggu pekan lalu.
Sebelumnya, dikutip dari kompas.com, dia menjalani hukuman sejak 9 Mei 2017.
Pada hari pembebasan 24 Januari 2019, Ahok dipindahkan dari tempatnya ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, ke Lapas Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
Menurut Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto, Ahok harus menjalani prosedur tersebut mengingat statusnya adalah tahanan Lapas Klas 1 Cipinang.
Baca: Anwar Fuady Geram Vanessa Angel Terlibat Prostitusi, Lalu Sebut Hukum Seberat-beratnya, Bikin Malu
"Secara administrasi, kan tanggung jawab tetap di Lapas Klas 1 Cipinang, hanya tempat (Ahok ditahan) saja di Mako Brimob," ujar Ade kepada Kompas.com di Kantor Ditjenpas, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).
Ade menjelaskan, surat pembebasan Ahok nantinya akan ditandatangani kepala Lapas Klas 1 Cipinang. Surat tersebut kemudian akan diserahkan kepada Ahok.
