Daftar Tunjangan PPPK Paruh Waktu Plus Gaji Untuk Lulusan SMA, D3 dan S1
Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak atas tunjangan termasuk THR.
BANGKAPOS.COM -
Pemerintah membuat kebijakan baru untuk mengakomodir tenaga honorer yang belum mendapatkan kuota pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan terbaru ini yakni melalui skema pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Hanya saja, skema ini khusus tenaga honorer yang sudah mencukupi persyaratan sesuai peraturan pemerintah.
Artinya, di luar tenaga honorer tersebut tidak bisa mengikuti seleksi PPPK Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu merupakan salah satu bentuk reformasi birokrasi untuk mengakomodasi kebutuhan tenaga kerja yang fleksibel di sektor pemerintahan.
Skema ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta dipertegas kembali dalam regulasi-regulasi teknis yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait
Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi peserta lulus seleksi PPPK Paruh Waktu tahun 2025 diperpanjang.
Perpanjangan waktu tersebut tertuang dalam Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025.
BKN menyesuaikan jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu. Semula, batas waktu pengisian DRH berakhir pada 20 September 2025, kini diperpanjang hingga 22 September 2025.
Sebelumnya, BKN telah memberikan kesempatan pengisian DRH sejak 28 Agustus 2025.
Data riwayat hidup yang harus dilengkapi secara online melalui portal resmi BKN di antaranya ijazah, SK pengalaman kerja, hingga dokumen identitas diri.
Pengisian DRH wajib bagi peserta yang telah dinyatakan lulus karena data yang diisi akan dipakai sebagai dasar penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) sekaligus syarat menuju pelantikan sebagai PPPK Paruh Waktu.
Melansir laman Kementerian pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB), diketahui bahwa PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk bekerja secara paruh waktu (part time).
Skema ini merupakan jalan tengah untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer yang terdata dalam database BKN.
PPPK Paruh Waktu tidak dibuka untuk umum, melainkan ditujukan khusus bagi pegawai non-ASN atau honorer yang sudah terdaftar dalam database BKN dengan kriteria tertentu.
Skema PPPK Paruh Waktu lahir sebagai bentuk solusi dari pemerintah yang ingin memberikan ruang bagi honorer yang belum mendapat formasi ASN tetap, namun tetap memiliki kesempatan untuk bekerja dalam koridor resmi pemerintahan.
Rincian Jabatan PPPK Paruh Waktu yang dapat Diusulkan serta Tahapan Penagadaannya |
![]() |
---|
Pemkab Bangka Verifikasi 2.835 Honorer, NI PPPK Terbit September, SK Oktober |
![]() |
---|
Masa Kerja dan Jam Kantor PPPK Paruh Waktu, Apa Bedanya dengan PPPK Penuh Waktu |
![]() |
---|
Segini Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Seluruh Indonesia Lengkap Tunjangan |
![]() |
---|
Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Sesuai Provinsi, Lengkap dengan Tunjangan, Aturan Terbaru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.